Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum Makassar bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan Sulawesi berharap rencana penggusuran oleh Kodam VII/Wirabuana terhadap puluhan rumah di Kelurahan Bara-baraya, Kecamatan Makassar, Sulawesi Selatan tidak dilakukan.
"Kami selaku pendamping warga berharap TNI tidak melaksanakan eksekusi pengusuran dan pengosongan lahan, sebab bila tetap dilaksanakan akan ada pelanggaran hak asasi manusia di situ," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Haswandy Andy Mas, di Makassar, Senin (20/3/2017).
Menurut dia, rencana Kodam VII/Wirabuana mengosongkan secara paksa lokasi tanah atau lahan yang ditempati 28 KK milik warga terletak di sebelah barat dan timur di luar asrama TNI Bara-baraya adalah tidak tepat.
Hal itu berdasarkan surat Kodam VII/Wirabuana, Nomor: B/614/III/2017 perihal Pengosongan Lahan Okupasi Milik Moedhinoeng Daeng Matika (Alm), tertanggal 6 Maret 2017.
Rencana pengosongan lokasi tanah milik warga berada di luar lokasi dimaksud (sebelah barat dan timur) dari Asrama TNI Bara-baraya, kata dia lagi, adalah perbuatan melawan hukum, melanggar prosedur, sewenang-wenang dan sangat tidak manusiawi serta akan melanggar HAM.
Selain itu, tidak ada sosialisasi dan ruang dialog dengan warga, sehingga Kodam VII/Wirabuana menganggap 28 KK tersebut adalah penduduk liar.
Padahal, secara hukum keberadaan 28 KK di atas lokasi tanah itu di luar Asrama Bara-baraya adalah sah secara hukum dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Kendati keseluruhan tanah baik dalam asrama maupun di luar lokasi asrama awalnya merupakan tanah milik almarhum Moedhinoeng Daeng Matika dikuasai hingga 1950, serta berdasarkan Verponding Nomor 2906 seluas 32.040 meter persegi. Selanjutnya lahan itu dikonversi menjadi sertifikat hak milik (SHM) nomor 4 pada 26 Juli 1965.
Sementara proses peralihan hak antara lokasi tanah dalam asrama TNI dengan lokasi tanah di luar asrama yang dikuasai 28 warga adalah berbeda lokasi dan berbeda pihak yang mengalihkan atau menyerahkan, yakni lokasi tanah dalam Asrama TNI Bara-baraya diperoleh Kodam VII/Wirabuana berdasarkan Surat Perjanjian Sewa Menyewa (PSM) Nomor: 88/T/459, pada 12 April 1959.
Berdasarkan keterangan, saat itu dilakukan antara salah seorang ahli waris dari pemilik tanah almarhum Moedhinoeng Daeng Matika bermana Nurdin Daeng Nombong dengan Mayor E Sabara NRP 17640 selaku Komandan Komando Militer Kota Makassar kala itu sekarang Kodam VII Wirabuana.