Suara.com - Kepolisian Resor Bengkalis, Provinsi Riau, menangkap cukong atau pemodal aktivitas pembalakan liar di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu.
"Dari tangan tersangka turut diamankan 10 ton kayu sebagai barang bukti," kata Kepala Polres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono ketika dihubungi dari Pekanbaru, seperti dilaporkan Antara, Minggu (19/3/2017).
Hadi menuturkan, cukong berinisial TH (28) tersebut ditangkap jajaran Polres Bengkalis, hasil dari pengembangan dan penyelidikan beberapa pekan terakhir.
TH, yang ternyata diketahui sebagai warga Kabupaten Rokan Hilir, ditangkap pada Sabtu (18/3) dini hari. Polisi masih terus mendalami keterangan pelaku guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Pembalakan Liar Masih Terjadi di Kotawaringin Timur
Hadi menuturkan pihaknya segera memberikan informasi ke publik setelah jajarannya mengantongi hasil penyidikan.
Selama dua pekan terakhir, secara keseluruhan Polres Bengkalis menangkap empat pelaku pembalakan liar dengan dua di antaranya sebagai cukong.
Selain TH, sebelumnya ditangkap Ju alias Gendut (37). Ju ditangkap pekan awal pekan Maret 2017 setelah diburu personel Polres Bengkalis di Sumatera Utara.
Hadi menuturkan bahwa Gendut merupakan warga Desa Bukit Kerikil, Kecamatan Bukit Batu Bengkalis. Desa itu merupakan pintu masuk untuk menuju kawasan inti Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu yang saat ini dalam kondisi rusak akibat perambahan hutan.
Nama Gendut sebagai salah satu cukong diperoleh polisi setelah jajaran Polres Bengkalis menangkap dua pelaku perambahan hutan pada akhir Februari 2017 lalu. Keduanya adalah Mir (34) warga Rokan Hilir dan Sul (48) warga Sumatera Utara, yang merupakan orang suruhan Gendut.
Baca Juga: Ditpam Bekuk Pembalak Liar Kawasan Hang Nadim
Mereka ditangkap beberapa hari sebelum Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain dan Direktur Jenderal Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ke titik perambahan hutan pada Senin (27/2).