Suara.com - Negara dinilai tidak sungguh-sungguh menyelesaikan pelanggaran HAM berat pada periode 1965-1966. Kinerja Komnas HAM dan kejaksaan sebagai institusi yang punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dianggap sangat mengecewakan.
"Kalau Komnas HAM dan kejaksaan tidak bisa, Presiden (Joko Widodo) seharusnya bisa mengambil inisiatif untuk membentuk komite kepresidenan menyelesaikan pelanggaran HAM 65 ini," kata anggota Sahabat International People's Tribunal 1965 Harry Wibowo dalam konferensi pers tentang penyelesaian kasus pelanggaran HAM 1965-1966 di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Minggu (19/3/2017).
Harry kecewa dengan langkah pemerintah yang justru membentuk Dewan Kerukunan Nasional. Dewan tersebut, katanya, ditolak korban dan penyintas 1965-1966.
"DKN itu manipulatif, karena tidak agenda untuk mengungkap fakta. Bagaimana rekonsiliasi bisa terjadi tanpa mengungkap kebenaran," ujar dia.
Tapi, Komnas HAM mendukung pembentukan Dewan Kerukunan Nasional dan hal itu, menurut Harry, makin menunjukkan bahwa lembaga negara ini tidak memiliki komitmen untuk menyelesaikan kasus HAM berat.
"Komnas HAM punya kewenangan penyelidikan kasus HAM berat. Harusnya bisa melakukan penyelidikan dengan temuan baru kasus 65-66. Kami telah serahkan temuan-temuan baru itu seperti kuburan massa, tapi lembaga negara ini tidak pernah mau melakukan penyelidikan itu," kata dia.
Lebih jauh, Harry mengungkapkan International People's Tribunal 1965 dan Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965-1966 sudah memiliki informasi baru tentang lokasi kuburan massal korban pembantaian. Informasi tersebut kemudian dilaporkan ke Komnas HAM.
"Temuan baru kami ada 120 titik kuburan massal. Salah satu temuan baru yang belum diketahui, ternyata di kaki Gunung Gede, Cianjur, Jawa Barat, ada camp kerja paksa. Ini temuan baru, sudah dibuku-kan oleh wartawan senior, Tosca Santoso. Sampai sekarang risetnya terus berjalan," tutur dia.
"Temuan baru ini harusnya dilakukan penyelidikan dulu oleh Komnas Ham. Sebab Kejaksaan Agung tidak bisa melakukan penyidikan kalau tidak ada penyelidikan dalam hal ini oleh Komnas HAM. Masalahnya sampai sekarang Komnas Ham tidak mau melanjutkan menyelidikan. Persoalannya Komnas HAM dan Menko Polhukam-nya tidak punya political will," Harry menambahkan.
Apa Kabar Penanganan Tragedi 1965-1966?
Minggu, 19 Maret 2017 | 18:40 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Babak Sejarah Indonesia yang Hilang, Penculikan Soekarno-Hatta oleh DN Aidit
25 Oktober 2024 | 18:30 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI