Suara.com - Kantor Imigrasi Tembaga Pura telah memberikan tindakan administrasi keimigrasian dan pendeportasian kepada dua warga negara Prancis bernama Franck Jean Pierre Escudie dan Basille Marie Longghamp.
Kepala Bagian Humas dan Umum Agung Sampurno mengatakan berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan oleh Kanim Tembaga Pura diperoleh data bahwa mereka datang ke Indonesia tanggal 9 Maret 2017 lewat Bandara Soekarno-Hatta dengan penerbangan Etihad EY 474. Mereka menggunakan fasilitas visa on arrival.
Pada tanggal 11 Maret 2017, berdasarkan laporan masyarakat, petugas imigrasi mendapati mereka berada di lapangan udara Mozes Kilangin, Timika, dan akan menggunakan helikopter mengambil gambar.
Dalam pemeriksaan, kata Agung, mereka mengaku sebagai crew tim The Explorers Network untuk pembuatan film dengan judul Papous La Grande Aventure.
Pada 13 Maret 2017 dilakukan pemeriksaan lanjutan di Kanim Tembaga Pura untuk mendalami motif dari kedatangan mereka.
"Hasil pemeriksaan mendapati bahwa ternyata tidak memiliki izin keimigrasian untuk kegiatan jurnalis sesuai dengan kegiatan yang telah dilakukan," katanya melalui pernyataan tertulis yang diterima Suara.com.
Setelah sadar akan kekeliruannya, pada tanggal 13 dan 14, mereka baru mengajukan permohonan visa kunjungan untuk jurnalistik pada subdit visa. Agung mengatakan hal ini tentu tidak sesuai dengan prosedur dan SOP keimigrasian yang ada.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai dengan BAP yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 17 Maret 2017 , Kanim Tembaga Pura memberikan tindakan administrasi keimigrasian dan pendeportasian.
Mereka diberangkatkan melalui Bandara Soekarno-Hatta dan tiba pukul 18.40 WIB, kemudian dilanjutkan penerbangan menggunakan Etihad 0471 EDT 00.00 WI tujuan Paris.
Kedua warga Prancis disangkakan melanggar Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang menyalahgunakan tujuan pemberian izin tinggal