Fahri Hamzah Usulkan Angket E-KTP, Begini Jadinya

Minggu, 19 Maret 2017 | 12:39 WIB
Fahri Hamzah Usulkan Angket E-KTP, Begini Jadinya
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. (suara.com/Dian Rosmala)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peneliti Transparency International Indonesia Agus Sarwono‎ menilai usulan hak angket penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP yang digulirkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah bertujuan untuk melemahkan KPK.

‎"Hak angket itu memang hak anggota dewan, tapi secara prinsip KPK selama ini satu-satunya lembaga yang tidak bisa diintervensi. Makanya beberapa anggota DPR sengaja melemahkan KPK salah satunya melalui hak angket itu," kata Agus kepada Suara.com di tengah aksi mengawal kasus e-KTP di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (19/3/2017).

Menurut Agus wacana tersebut sangat kental dengan motif kepentingan politik, mengingat sebagian anggota DPR dan mantan anggota DPR diduga ikut kecipratan duit proyek e-KTP. Dugaan tersebut diperkuat oleh banyaknya nama yang tercantum dalam berkas dakwaan jaksa KPK terhadap terdakwa bekas Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto.

‎Agus juga menilai keinginan sebagian anggota DPR untuk merevisi Undang-Undang tentang KPK juga bertujuan untuk melemahkan kewenangan KPK untuk menindak mereka yang diduga terlibat korupsi.

"Nggak ada urgensi-nya merevisi UU KPK. Undang-undang yang ada sekarang masih sangat relevan. Wacana revisi ini sengaja untuk melemahkan KPK," ujar dia.

Agus mendukung KPK membongkar kasus proyek e-KTP yang telah merugikan negara Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp5,9 triliun.

"Saya yakin kasus e-KTP banyak melibatkan pejabat, elit politik. Sekarang ada sejumlah elit dari tujuh partai terlibat, tetapi kami yakin pasti banyak lagi. Dalam kasus ini nilai suapnya besar banget. Kami akan terus mengawal kasus e-KTP ini," Agus menegaskan.

Beberapa waktu yang lalu, KPK memberi sinyal jumlah tersangka kasus tersebut akan bertambah.

Untuk Irman dan Sugiharto, kasusnya sekarang sudah masuk ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Lewat akun Twitter, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD yang selama ini konsen menyoroti kasus korupsi, menyindir dengan nada guyonan. Dia menyebut ada pejabat yang mendadak religius ketika datang ke kantor. Dalam ibadah, pejabat tersebut berdoa agar jangan sampai namanya disebut Nazaruddin.

"Ada pejabat yang tiba tiba rajin salat, berdoa, & membawa sajadah ke kantor. Dia selalu salat & berdoa agar Nazaruddin tak nyebut namanya di KPK. He3," tulis Mahfud.

Sontak, sebagian followers Twitter Mahfud pun tertawa dibuatnya.

"Hahaha om Nazarudin bernyanyi pejabat ketar ketir. Semua nyanyian Om Nazar banyak benarnya. Hihihi," tulis netizen.

"Mlm Prof nungkin berdoa biar ngga disebut namanya, dan toh kalo di sebut juga orang ga percaya kan di kantor aja bawa sajadah," netizen menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI