Membongkar Strategi KPK Jerat 'Pemain Kelas Kakap' e-KTP

Sabtu, 18 Maret 2017 | 13:51 WIB
Membongkar Strategi KPK Jerat 'Pemain Kelas Kakap' e-KTP
Diskusi bertajuk
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kekinian baru menetapkan dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Keduanya adalah mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri, yakni Irman dan Sugiharto.

Sedikitnya terdakwa dalam kasus rasuah tersebut, menjadi pergunjingan banyak pihak. Pasalnya, dalam surat dakwaan KPK yang dibacakan dalam sidang perdana kasus itu, Kamis (9/3/2017) pekan lalu, puluhan nama politikus, pejabat, dan swasta disebut ikut terlibat dan menikmati uang haram patgulipat lelang e-KTP.

Bahkan, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menuding, kasus korupsi e-KTP ini sebagai pengalihan perhatian dari sosok pembesar yang sebenarnya menjadi tokoh sentral dalam aksi ilegal tersebut.

Namun, mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Chairul Imam memunyai penilaian berbeda.

Baca Juga: Unggah Kostum Seksi, Marshanda Menuai Komentar Sinis Netizen

Menurutnya, KPK sengaja sementara ini hanya menetapkan dua tersangka sebagai strategi untuk menjerat “pemain kelas kakap” dalam kasus tersebut. Karenanya, ia juga memprediksi kasus korupsi E-KTP tersebut akan memakan waktu lama.

"Itu bisa sebagai suatu strategi, satu-satu digilir. Saya rasa kasus ini akan lama sekali terselesaikan. Bisa dua tahun untuk selesai. Dua sampai tiga bulan persidangan yang ini berjalan (Irman dan Sugiharto), kemudian masuk kasus kedua," ujar Chairul, dalam diskusi bertajuk 'Perang Politik E-KTP' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (18/3/2017).

Strategi itu, kata dia, sengaja dipilih karena merujuk besarnya kerugian negara, yakni Rp2,3 triliun dari total Rp5,9 triliun dana proyek e-KTP.

Tapi, Chairul mempertanyakan KPK tidak mencantumkan unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam dakwaan. Pasalnya dalam dakwaan hanya dimasukkan unsur Tindak Pidana Korupsi.

"KPK sebagai penyidik bisa menyidik TPPU. TPPU lebih mudah, karena satu kali saja uang pindah tangan sudah bisa didakwa pencucian uang. Karena itu,  kalau ada dua dakwaan, korupsi dan pencucian uang, maka penuntutannya bisa diakumulasi, itu akan lebih menimbulkan efek jera yang tinggi,” tandasnya.

Baca Juga: Tim Ekonomi Kabinet Jokowi Dikritik Tidak Padu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI