Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi keberhasilan aparat Polda Metro Jaya yang telah meringkus empat orang pelaku pedofilia online yang beroperasi di media sosial Facebook menggunakan akun "Official Candy's Group".
Dari empat pelaku tersebut, dua di antaranya berusia anak masing-masing SH (16) dan DF (17) kini berada di Rumah Perlindungan Sosial Anak (Shelter) Kementerian Sosial di Bambu Apus, Jakarta.
Mensos mengatakan Kementerian Sosial telah menyiapkan Tim Rehabilitasi Sosial Anak untuk memberikan konseling dan pendampingan terhadap dua pelaku ini. Mereka dirujuk Polda Metro Jaya pada Jumat (10/3/2017) pukul 21.00 WIB ke Shelter. Sesuai prosedur tetap maka keduanya ditampung di Rumah Antara. Di tempat ini, tim akan melakukan registrasi, observasi, dan terapi awal.
“Tim terdiri dari para Pekerja Sosial, Tenaga Medis, dan Psikolog. Seluruhnya ada 18 orang. Tugasnya adalah memberikan pendampingan dan advokasi sosial, membantu proses pemulihan dan perubahan perilaku anak, memberikan pertimbangan kepada aparat penegak hukum untuk penanganan rehabilitasi sosial anak," papar Khofifah di Jakarta, Jumat (17/3/2017).
Baca Juga: Khofifah Kenang Hasyim Muzadi Sebagai Sosok Anti Radikalisme
Ia mengatakan kedua pelaku yang merupakan admin dari “Official Candy’s Group” di Facebook ini akan berada di Rumah Antara maksimal selama satu bulan. Dalam kurun waktu tersebut tim akan melakukan asessmen. Apabila proses tersebut selesai dan telah ditemukan bentuk penanganan yang tepat, mereka akan dipindahkan ke asrama yang juga berada di komplek shelter.
“Karena mereka masih berusia anak, maka selama proses penyidikan berjalan mereka kan tidak boleh ditahan di penjara. Maka mereka dititipkan di Shelter Kemensos di Bambu Apus. Sekarang proses observasi dan terapi masih terus berjalan, tapi memang belum sangat mendalam karena mereka masih harus bolak-balik menjalani pemeriksaan di Polda Metro,” kata Mensos.
Seperti diketahui Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochammad Iriawan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/3/2017) menyatakan Subdit VI Cyber Crime Polda Metro Jaya menangkap empat orang pengelola (admin) dari grup Facebook bernama Official Candy’s Group. Grup ini dijadikan sebagai wadah berbagi video dan foto yang memuat konten pornografi anak. Diperkirakan lebih dari 7.000 anggota aktif di dalam grup tersebut.
Para admin bertugas menerima anggota baru serta mengeluarkan anggota yang tidak aktif atau tidak ikut mengirimkan gambar atau video pelecehan anak di bawah umur. Polisi mencatat setidaknya ada 500 film dan 100 foto bermuatan pornografi anak dalam grup Facebook "Official Candy's Groups". Para anggota grup harus rutin mengirim video atau gambar pornografi anak terbaru yang belum pernah dikirim ke grup manapun. Apabila tak melakukannya, para pelaku yang berperan sebagai admin grup akan memberikan sanksi.
"Ini kejahatan yang mengancam generasi penerus bangsa ini. Bayangkan, ada 7.000 anggota yang aktif, maka ada berapa banyak jumlah korbannya? Bisa jadi lebih dari jumlah anggota grupnya," tutup Mensos prihatin.