PKS: Kasus e-KTP Jangan Jadi Ajang Balas Dendam ke Rezim Lama

Sabtu, 18 Maret 2017 | 11:11 WIB
PKS: Kasus e-KTP Jangan Jadi Ajang Balas Dendam ke Rezim Lama
Diskusi bertajuk
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera mengusut dan menetapkan status hukum terhadap politikus, yang diduga terlibat patgulipat tender proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) serta menikmati uang hasil rasuah program itu.

Anggota Komisi XI DPR dari Franksi Partai Kedilan Sejahtera (PKS) Refrizal mengatakan, kredibilitas akan dipertanyakan banyak pihak kalau hanya sekadar menyebut nama-nama politikus tersandung kasus korupsi e-KTP tanpa melakukan proses hukum.

"Kredibilitas KPK akan dipertanyakan kalau hanya membongkar sosok-sosok teknis. Harus ada tindaklanjutnya, yakni proses hukum," ujar Refrizal dalam diskusi bertajuk "Perang Politik E-KTP"  di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (18/3/2017).

Tak hanya itu, Refrizal juga meminta KPK bekerja secara profesional untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat kasus korupsi yang telah merugikan negara Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp5,9 triliun.

Baca Juga: Djarot Janji Galang Bantuan untuk Pengobatan Artis Jupe

Hal tersebut, kata Refrizal, untuk mencegah asumsi pembongkaran kasus korupsi e-KTP hanya sekadar sarana balas dendam kepada rezim lama.

"PKS selalu dibelakang KPK untuk mengungkap kasus korupsi, apalagi yang diduga melibatkan nama-nama besar," tandasnya.

KPK, dalam kasus ini, sudah menetapkan dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri—Irman dan Sugiharto—sebagai terdakwa.

Irman adalah mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri. Sedangkan Sugiharto adalah Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Dukcapil Kemendagri, saat terjadinya kasus tersebut. Dalam proses lelang proyek e-KTP, Sugiharto juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

KPK, dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana pekan lalu, menyebut kedua mantan pejabat itu memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Baca Juga: Presiden Turki: Eropa Mengadu Domba 'Bulan Sabit' dan 'Salib'

Kedua terdakwa diduga tidak sendirian melakukan aksi rasuah. KPK menyebut terdakwa turut dibantu Andi Agustinus alias Andi Narogong yang menjadi penyedia barang dan jasa di Kemendagri.

Mereka juga dibantu Isnu Edhi Wijaya (ketua konsorsium Percetakan Negara RI), Sekjend Kemendagri Diah Anggraini, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR 2009-2014 Setya Novanto, dan Drajad Wisnu Setyawan sebagai ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011.

Diduga, sebanyak Rp2,3 triliun dari total Rp5,9 triliun dana proyek itu mengalir ke sejumlah pejabat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI