Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik masih memeriksa Aldi Atwinda Jauhar alias AJJ (24), tersangka baru jaringan pedofilia akun Facebook, Official Candys Group.
Pemeriksaan tersebut guna mendalami apakah tersangka juga ikut melakukan kejahatan seksual kepada anak-anak atau hanya mengirim konten di akun pedofil tersebut.
"Baru kami periksa, masih berjalan. Sampai sekarang belum dapat data lengkap, sedang kita dalami dengan menggunakan forensik tadi. Tunggu aja," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (17/3/2017).
Ada sebanyak 1.000 konten berisi video dan foto anak-anak korban kejahatan seksual yang dikirim Aldi yang berprofesi sebagai pegawai di perusahaan swasta. Dugaan sementara, Aldi mengirim konten adegan seks anak karena memiliki kelainan seksual.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ingin Pelaku Pedofil Dipotong Habis Kemaluannya
Namun, kata Argo, polisi juga akan memeriksa psikologi Aldi apakah benar-benar mengidap pedofilia atau ada motif ekonomi
"Pemeriksaan belum selesai. Dari PMJ akan melakukan trauma healing, dan psikolog untuk menggali apakah tersangka ada kelainan atau tidak," kata dia.
Lebih lanjut, penyidik juga akan menggali keterangan tersangka mengenai pendapatan poin apabila ada anggota yang mengklik konten pornografi anak yang dikirim ke grup. Pengirim konten akan mendapat poin yang nilainya sebesar 15 Dollar Amerika. Poin itu juga bisa dicairkan dengan uang melalui proses transaksi elektronik seperti Paypal.
"Ada klaimnya dari Paypal. Kami koordinasikan bener nggak sih dari pelaku. Kami kroscek kebenaran ini, kronologinya seperti apa?," kata dia
Polisi sebelumnya telah meringkus empat orang yang menjadi admin di grup tersebut. Mereka adalah Wawan (27), Dede (24), DF (17) dan perempuan berinsial SHDW alias SHDT (16). Empat tersangka ditangkap di lokasi berbeda.
Baca Juga: Ada Ribuan Konten Pornografi Anak di Akun Pedofil Candys Group
Sejak kasus ini terungkap, korban bertambah menjadi 13 orang. Anak-anak yang menjadi korban grup pedofilia itu berusia dari tiga sampai 12 tahun.