Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak berani menjanjikan akan memperkarakan Setya Novanto yang namanya disebut menerima suap proyek e-KTP. KPK menjawab diplomatis menyerahkan ke penyidik.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menjelaskan penyidik mempunyai banyak strategi di kasus e-KTP. Nama Ketua DPR tersebut disebutkan dalam dakwaan Terdakwa Irman dan Sugiharto.
"Kalau makin banyak informasi dalam sidang kita mendapatkan sesuatu, tentu saya nggak bisa janjikan, tapi orang-orang yang disebut namanya dalam Pasal 55 diharapkan bisa diselesaikan dalam waktu yang sesuai kecepatan yang bisa kita lakukan," kata Laode di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2017).
Mantan Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar tersebut mengatakan KPK masih fokus terlebih dahulu ke pihak-pihak yang sudah jelas terlibat, seperti Irman dan Sugiharto.
Baca Juga: Gerindra Belum Bersikap soal Hak Angket Korupsi e-KTP
"Nanti akan ada kayak hajilah, kloter pertama, kloter kedua dan kloter ketiga. Tapi kan nggak boleh kita berdasarkan seperti yang kamu sebutkan (kurang bukti apa). Kita lihat mana yang paling lengkap buktinya, mana yang paling banyak keterangannya, dan paling banyak mengetahuinya," kata Syarif.
Dia berharap pemerintah dan parlemen mendukung KPK dalam mengungkapkan pelaku-pelaku di balik kasus beranggaran Rp5,9 triliun tersebut.
"KPK akan laksanakan semua pihak yang dianggap bertanggung jawab dan turut serta melakukannya. Pasti kita lihat itu. Kami berharap parlemen dan pemerintah sukseskan, juga dukung upaya ini karena KPK lakukan untuk sukseskan program e-KTP," kata Syarif.