Suara.com - Advokat Cinta Tanah Air mengadu ke Komnas HAM mengenai tindakan pemanggilan terhadap pengurus Masjid Al Ijtihad, Tomang, Jakarta Barat, oleh penyidik Kepolisian Sektor Tanjung Duren dalam kasus pemasangan spanduk berisi tulisan: Panitia Masjid Al Ijtihad Menolak Untuk Mengkafani Mensalatkan, Mentahlilkan Jenazah Mendukung Pembela Pemilih Non Muslim. Al - Maidah : 51 Haramnya memilih Pemimpin Kafir. Annisa : 138 - 139 Memilih Pemimpin Kafir adalah orang Munafik, At - Taubah : 84 Haramnya mensholatkan orang Munafik. Ayo Kembalilah Kepada Ajaran Allah Dan Rosulnya.
"Kami juga meminta Komnas HAM memberi perhatian atas potensi pelanggaran HAM terkait pemanggilan pengurus Masjid Al Ijtihad, Tomang, terkait pemasangan spanduk syar Islam," kata Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air Ali Lubis di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/3/2017).
Ali menilai pemasangan spanduk oleh pengurus masjid tersebut masih sesuai koridor hukum dan didasarkan pada ajaran Al Quran.
"Itu juga, tidak berbentuk paksaan terhadap orang lain untuk mengikuti sikap mereka. Spanduk itu juga tidak berisikan hinaan atau tindakan diskriminasi kepada suku, agama dan ras tertentu," ujar Ali.
Ali juga menilai spanduk merupakan bagian dari sikap pengurus masjid.
"Itu, kan hanya pernyataan sikap dari seorang pengurus masjid. Jadi dia tidak mengajak, tidak menyeru, kepada masyarakat tertentu untuk tidak mensalatkan kepada suku tertentu juga golongan tertentu juga. Jadi mereka tetap mengutip ayat Al Quran, jadi tujuan mereka itu mensyarkan bukan untuk provokasi," kata Ali.
Setelah kasus tersebut diadukan ke Komnas HAM, Ali berharap ditindaklanjuti.
"Kami berharap agar Komnas HAM tidak tinggal diam terhadap kasus dugaan dan potensi pelanggaran HAM ini. Komnas HAM harus memastikan agar Polri senantiasa mematuhi prinsip-prinsip hukum dan HAM," ujar Ali.
Spanduk tersebut muncul menjelang pilkada Jakarta putaran kedua yang diikuti calon gubernur dan wakil gubernur Basuki Tjahaja Purnama - Djarot Saiful Hidayat serta Anies Baswedan - Sandiaga Uno.
Spanduk semacam itu belakangan juga ditemukan di masjid-masjid lain di Ibu Kota Jakarta. Sebagian sudah ditertibkan oleh Satpol PP dan Bawaslu DKI Jakarta.
Polda Metro Jaya tengah mendalami pemasangan spanduk semacam itu.
"Kami melihat ada beberapa spanduk yang tidak sesuai dengan penempatan bisa kena dari peraturan daerah itu. Dan juga bisa misalnya itu suatu hate speech bisa juga. Terpenting bahwa ada unsur yang terpenuhi di situ ya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya.
Sejauh ini, polisi belum mengungkapkan siapa sesungguhnya otak di balik pemasangan spanduk.
"Masih dalam penyelidikan," kata dia.
Sebelumnya, Satpol PP tidak berani menurunkan beberapa spanduk propaganda untuk memboikot jenazah pendukung Ahok karena khawatir terjadi gesekan dengan warga.
Menanggapi hal tersebut, Argo mengatakan polisi tentu akan berkoordinasi pengurus masjid agar mereka bersedia menurunkan spanduk.
"Akan diturunkan ya. Kita koordinasi lalu diturunkan," kata dia