Total Korban Pedofilia Candys Group Bertambah Jadi Lima Anak

Jum'at, 17 Maret 2017 | 18:46 WIB
Total Korban Pedofilia Candys Group Bertambah Jadi Lima Anak
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka kasus kejahatan seksual dan pornografi melalui Official Candys Group di Facebook. [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jumlah anak yang menjadi korban kejahatan seksual jaringan sindikat pedofilia akun Official Candys Group bertambah menjadi lima orang. Anak-anak yang merupakan korban baru berusia mulai dari tiga hingga sembilan tahun.

"Kemudian juga menambah korban sebanyak 5 orang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (17/3/2017).

Menurut Argo, lima anak tersebut merupakan korban dari tersangka berinisial DF (17) yang sebelumnya telah ditangkap. Total anak yang menjadi korban dari grup fedofilia ini ada sebanyak 13 orang.

Baca Juga: Polisi Juga Ringkus Anggota Grup Pedofil Candys Group

"Korban ini adalah tambahan dari tersangka T-Day (DF) jadi 11 (korban). Semua korban ada (totanya) 13," kata Argo.

Lima korban baru tersebut merupakan anak-anak yang tinggal di rumah DF di kawasan Depok. "Orang terdekat ya di kampungnya dia," katanya.

Dari hasil pengungkapan yang dilakukan polisi, ada sebanyak 6 anak yang menjadi korban DF. Dua dari enam korban tersebut merupakan keponakannya sendiri. DF diduga juga melakukan pencabulan sebelum menguplaod konten tersebut ke grup pedofilia. Wawan yang juga merupakan admin tersebut diduga melakukan kejahatan seksual kepada dua anak.

"Korban dari tersangka wawan 2, yang di Malang. Kemudian yang dari T-Day (DF) jadi 11," kata dia.

Polisi juga telah menangkap tersangka baru bernama Aldi Atwinda Jauhar alias AJJ (24) yang berprofesi sebagai pegawai di perusahaan swasta. Peran Aldi adalah member di grup pedofilia. Polisi menangkap Aldi di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Kamis (16/3/2017) malam.

Dari tangan tersangka, polisi menyita dua unit laptop dan satu unit telepon genggam yang berisi 1000 konten adegan seks anak campuran dari berbagai negara.

Total tersangka yang telah diringkus menjadi lima orang. Mereka Wawan (27), DF, Dede (24), perempuan berinisial SHDT (16) dan Aldi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI