Suara.com - Korban penipuan, Amin Makhmud didampingi kuasa hukumnya Nimran Abdurrahman. SH., MH. melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan ustadz H. Hariyono ke Polda Metro Jaya pada Rabu (15/3/2017).
Atas laporan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan tanda bukti lapor nomor TBL/1290/III/2017/PMJ/Dit. Reskrimum, dengan sangkaan pasal 378 KUHP.
Menurut kuasa hukum, terlapor ustadz Hariyono kuat dugaan melakukan penipuan terhadap kliennya berkaitan gagal berangkat haji.
"Klien saya sudah menyerahkan uang sejumlah Rp 270 juta untuk pemberangkatan haji," kata Nimran dalam keterangan tertulis yang dikirimkan ke media, Jumat (17/03).
Baca Juga: Datangi Komnas HAM, ACTA Tuding Polisi Melanggar HAM Rubby
Lebih lanjut dikatakan Nimran, upaya persuasif sudah kami lakukan, namun terlapor tidak ada itikad baik mengembalikan uang klien kami.
"Kami masih menunggu tindak lanjut dari pihak kepolisian," pungkas dia