Diduga Tipu Rp270 Juta, Seorang Ustadz Dilaporkan ke Polisi

Adhitya Himawan Suara.Com
Jum'at, 17 Maret 2017 | 18:02 WIB
Diduga Tipu Rp270 Juta, Seorang Ustadz Dilaporkan ke Polisi
Ilustrasi penipuan. [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Korban penipuan, Amin Makhmud didampingi kuasa hukumnya Nimran Abdurrahman. SH., MH. melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan ustadz H. Hariyono ke Polda Metro Jaya pada Rabu (15/3/2017).

Atas laporan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan tanda bukti lapor nomor TBL/1290/III/2017/PMJ/Dit. Reskrimum, dengan sangkaan pasal 378 KUHP.

Menurut kuasa hukum, terlapor ustadz Hariyono kuat dugaan melakukan penipuan terhadap kliennya berkaitan gagal berangkat haji.

"Klien saya sudah menyerahkan uang sejumlah Rp 270 juta untuk pemberangkatan haji," kata Nimran dalam keterangan tertulis yang dikirimkan ke media, Jumat (17/03).

Baca Juga: Datangi Komnas HAM, ACTA Tuding Polisi Melanggar HAM Rubby

Lebih lanjut dikatakan Nimran, upaya persuasif sudah kami lakukan, namun terlapor tidak ada itikad baik mengembalikan uang klien kami.

"Kami masih menunggu tindak lanjut dari pihak kepolisian," pungkas dia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI