Oleh sebab itu, ACTA meminta Komnas HAM melihat peristiwa tersebut secara serius. "Ini, kami laporkan peristiwanya. Jadi kami melihat Peggy juga sebagai profesi seorang guru ngaji. Jadi, sah kalau beliau ini secara, setiap hari melakukan salat lima waktu. Makanya ketika kami kemarin kunjungi. Beliau salat dalam keadaan celana pendek. Jadi itu kami protes. Itu kan tidak sah secara hukum islam untuk menjalankan solat," ujar Ali.
"Kami meminta Komnas Ham mengeluarkan semacam rekomendasi, agar kedepannya baik siapapun para tahanan atau tersangka ketika dalam pelaksanaan ibadah itu harus mematuhi koridor - koridor hukum sesuai agama masing - masing," kata Ali menambahkan.