Polisi Juga Ringkus Anggota Grup Pedofil Candys Group

Jum'at, 17 Maret 2017 | 17:13 WIB
Polisi Juga Ringkus Anggota Grup Pedofil Candys Group
Pelaku anggota kelompok pedofil bernama Official Candys Group. [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus kembali meringkus tersangka baru bernama Aldi Atwinda Jauhar alias AJJ (24) yang diduga berperan sebagai anggota di grup Facebook kelompok pedofil bernama Official Candys Group. Aldi yang berprofesi sebagai pegawai di perusahaan swasta diringkus polisi di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Kamis (16/3/2017) malam.

"Tersangka ini ditangkap di daerah Bekasi, Tersangka AAJ, 24 tahun, laki-laki, pekerjaan swasta," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (17/3/2017).

Dari penangkapan tersangka, polisi menyita dua unit laptop dan satu unit telepon genggam. Menurutnya, dari barang bukti ditemukan 1000 konten berisi video dan foto-foto anak-anak di bawah umur yang menjadi objek seksual para predator anak.

"Ini ada 1000 konten dari berbagai negara. Indonesia juga ada. Dari 1000 ini ada video ada gambar," kata Argo.

Baca Juga: Syarat Khusus Bisa Gabung ke Grup Facebook Pedofil Candys Group

Dikatakan Argo, peran Aldi yakni mengaupload konten adegan seks anak-anak yang berasal dari Indonesia hingga luar negeri. Polisi, kata Argo masih menganalisa apakah ada anak-anak yang menjadi korban dari konten yang dikirim Aldi ke grup pedofil.

"Dari Krimsus sedang mendalami tersangka. Kami milah lagi konten-konten yang ada di ini. Jadi peran tersangka ini mengupload video tersebut, tadi kami sampaikan sejumlah 1000 konten video dan foto," kata dia.

Sebelumnya, polisi telah menangkap empat tersangka yang menjadi admin di grup Official Candys Group. Mereka adalah Wawan (27), Dede (24), DF (17) dan perempuan berinsial SHDW alias SHDT (16). Empat tersangka ditangkap di lokasi berbeda.

Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Dua berkas tersangka di bawah umur telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Penahanan DF dan SHDT juga telah dititipkan ke Panti Sosial, Cipayung, Jakarta Timur.

Polisi juga akan menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk mengusut pelaku lainnya. Pasalnya, ada 11 grup lain yang diduga berasal dari berbagai negara yang terkoneksi langsung dengan akun Official Candys Group.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI