Sasar KPK, Nasdem Nilai Dasar Hukum Hak Angket 'e-KTP' Lemah

Jum'at, 17 Maret 2017 | 16:35 WIB
Sasar KPK, Nasdem Nilai Dasar Hukum Hak Angket 'e-KTP' Lemah
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Nasdem, Irma Suryani Chaniago, di Jakarta, Minggu (14/8/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Nasional Demokrat (Nasdem) menyatakan penolakannya terhadap usul Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, untuk memakai hak angket guna menelisik kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Ketua Dewan Pemimpin Pusat Partai Nasdem Irma Suryani mengatakan, DPR tidak memunyai alasan kuat secara hukum untuk menggunakan hak angket yang menyasar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kasus korupsi e-KTP kan urusan KPK. Kalau DPR mau menggunakan hak angket untuk menelisik KPK, dasar hukumnya mana? KPK bukan lembaga subordinat dari pemerintah. KPK independen. maka saya tanya, objek yang mau diangket mana?" tutur Irma Suryani di DPR, Jumat (17/3/2017).

Baca Juga: Satu Langkah Menuju Pemberlakuan Aturan Taksi Online

Selain tak memunyai dasar hukum yang kuat, Fraksi Nasdem juga tidak memunyai persoalan internal yang disebabkan kasus rasuah tersebut.

Tidak seperti fraksi-fraksi partai lain di DPR, Fraksi Nasdem belum ada ketika patgulipat lelang proyek e-KTP itu bergulir dan diduga melibatkan puluhan legislator.

Karenanya, Irma menyarankan DPR lebih baik meminta penjelasan KPK ketimbang menggunakan hak angket.

"Menggunakan hak angket tidak salah, tapi kurang tepat. Kenapa tidak panggil saja KPK untuk menjelaskan seluruh persoalan e-KTP,” tutur.

Irma menerangkan, melalui rapat biasa, anggota DPR bisa mempertanyakan pelaksanaan prosedur KPK yang dinilai kurang baik. Misalnya, mengenai surat dakwaan kasus e-KTP yang dibuat KPK tapi sudah bocor ke publik sebelum dibacakan di pengadilan, Kamis (9/3) pekan lalu.

Baca Juga: Horor! Ini Video Lift Jatuh di Blok M Square

 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI