Polda Metro Jaya tengah mendalami pemasangan spanduk dengan tulisan bernuansa SARA yang sebelumnya ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Pengawas Pemilihan Umum DKI Jakarta.
"Kami melihat ada beberapa spanduk yang tidak sesuai dengan penempatan bisa kena dari peraturan daerah itu. Dan juga bisa misalnya itu suatu hate speech bisa juga. Terpenting bahwa ada unsur yang terpenuhi di situ ya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (17/3/2017).
Sejauh ini, polisi belum mengungkapkan siapa sesungguhnya otak di balik pemasangan spanduk anti calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu. Tiap kali ditanya, polisi jawabnya diplomatis.
"Masih dalam penyelidikan," kata dia.
Sebelumnya, Satpol PP tidak berani menurunkan beberapa spanduk propaganda untuk memboikot jenazah pendukung Ahok karena khawatir terjadi gesekan dengan warga.
Menanggapi hal tersebut, Argo mengatakan polisi tentu akan berkoordinasi pengurus masjid agar mereka bersedia menurunkan spanduk.
"Akan diturunkan ya. Kita koordinasi lalu diturunkan," kata dia
Argo juga mempersilakan masyarakat untuk melaporkan jika merasa terganggu dengan keberadaan spanduk-spanduk tersebut menjelang pilkada putaran kedua.
"Silakan saja, nggak masalah," kata Argo.
Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menerbitkan Surat Edaran Nomor 7/SE/2017 tentang Seruan Bersama Menjaga Stabilitas Keamanan dan Ketertiban. Surat Edaran yang disampaikan kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah pada 15 Maret 3 tahun 2017 beriisi lima poin, termasuk melarang memasang spanduk-spanduk berisi tulisan SARA.
"Kami melihat ada beberapa spanduk yang tidak sesuai dengan penempatan bisa kena dari peraturan daerah itu. Dan juga bisa misalnya itu suatu hate speech bisa juga. Terpenting bahwa ada unsur yang terpenuhi di situ ya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (17/3/2017).
Sejauh ini, polisi belum mengungkapkan siapa sesungguhnya otak di balik pemasangan spanduk anti calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu. Tiap kali ditanya, polisi jawabnya diplomatis.
"Masih dalam penyelidikan," kata dia.
Sebelumnya, Satpol PP tidak berani menurunkan beberapa spanduk propaganda untuk memboikot jenazah pendukung Ahok karena khawatir terjadi gesekan dengan warga.
Menanggapi hal tersebut, Argo mengatakan polisi tentu akan berkoordinasi pengurus masjid agar mereka bersedia menurunkan spanduk.
"Akan diturunkan ya. Kita koordinasi lalu diturunkan," kata dia
Argo juga mempersilakan masyarakat untuk melaporkan jika merasa terganggu dengan keberadaan spanduk-spanduk tersebut menjelang pilkada putaran kedua.
"Silakan saja, nggak masalah," kata Argo.
Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menerbitkan Surat Edaran Nomor 7/SE/2017 tentang Seruan Bersama Menjaga Stabilitas Keamanan dan Ketertiban. Surat Edaran yang disampaikan kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah pada 15 Maret 3 tahun 2017 beriisi lima poin, termasuk melarang memasang spanduk-spanduk berisi tulisan SARA.