Suara.com - Usai memeriksa calon wakil gubernur Jakarta nomor urut dua Sandiaga Uno sebagai saksi, Kepala Unit Reserse Kriminal Polisi Sektor Metro Tanah Abang Komisaris Mustakim menjelaskan duduk perkaranya, Jumat (17/3/2017).
Kasus tersebut bermula dari perseteruan antara sesama anggota komunitas lari yang dipimpin Sandiaga Uno yaitu, Dini Indrawati Septiani dan Eli, pada akhir tahun 2013.
Dini merasa tidak terima dengan ucapan Eli, lalu dia melaporkannya ke kantor polisi atas kasus dugaan kasus pencemaran dan fitnah pada 7 November 2013.
"Jadi gini, dulu itu, kan ada komunitas lari. Ada perseteruan gitu loh, cewek sama cewek. 'Ngapain, jangan gila lo.' Hanya kata-kata itu saja, 'jangan gila lo.' Laporannya pencemaran nama baik. Padahal, dia kan nggak gila (Dini), dikatain gila (oleh Eli). Pada saat itu komunitas lari ada sekitar lima atau enam orang," kata Mustakim di Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (17/3/2017).
Kejadian tersebut terjadi di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan.
"Maksudnya 'jangan gila lo' sama suami orang, gitu," Mustakim menambahkan.
Keterangan Sandiaga dianggap penting untuk mendalami kasus perseteruan tersebut. Sebab, ucapan Eli seolah - olah Dini hubungan tertentu dengan Sandiaga.
"Tapi pembuktian nggak ada (sandiaga tidak ada di lokasi)," ujar Mustakim.
Pagi tadi, Sandiaga dimintai keterangan sekitar 40 menit.
"Saya baru saja menyelesaikan memberikan keterangan sebagai saksi. Pada suatu laporan berkaitan dengan sebuah perseteruan yang mungkin diakibatkan kesalahpahamanan oleh dua orang anggota komunitas lari yang tentunya materi hukum. Yang saya tidak bisa komentari," kata pasangan Anies Baswedan usai diperiksa.