Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memublikasikan hadiah-hadiah yang diterima sejumlah pejabat negara dari Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz al-Saud.
Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengungkapkan, pihaknya menerima lima laporan gratifikasi dalam kurun 7-15 Maret 2017. Kelima laporan itu diterima dari tiga menteri, satu kepala daerah, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
“Pejabat yang kali petama melaporkan hadiah Raja Salman itu adalah Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Dia melaporkan tanggal 7 Maret lalu. Kapolri melaporkan hadiah berupa pedang berwarna keemasan,” tutur Giri, Kamis (16/3/2017).
Baca Juga: Kasus Tipiring, Sandiaga: Kapolsek Tanah Abang Tampaknya Ditekan
Selain Kapolri Tito, KPK juga menerima laporan Gubernur Bali I Made Mangku Pastika. Sang gubernur melaporkan cendera mata berupa satu jam merek Rolex Sky Dweller, satu jam meja Rolex 8235, satu manset emas merk Chopard, seuntai tasbih, dan satu pena merek Chopard.
Seluruh hadiah tersebut, diterima Gubernur Pastika saat Raja Salman berlibur ke Pulau Dewata.
Sementara KPK belum bisa mengungkap identitas tiga menteri yang melaporkan gratifikasi, karena belum mendapat izin dari masing-masing pelapor.
"Kami mengapresiasi Kerajaan Arab Saudi yang memberikan hadiah sebagai tanda hubungan baik dengan Indonesia. Tapi, pejabat negara tidak bisa menerima hadiah itu secara pribadi. Kalau tidak dilaporkan dalam waktu 30 hari kerja, bisa dipidana. Kami juga mengapresiasi para pejabat yang melapor,” tutur Giri.
Ia menjelaskan, pejabat negara tidak dibolehkan menerima hadiah apa pun secara pribadi yang merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Soni Teken Surat Larangan Pajang Spanduk Provokatif
Setelah menerima laporan, kata Giri, KPK memerlukan waktu 30 hari untuk menganalisis total nilai hadiah tersebut serta memberikan keputusan pengembalian barang.