Suara.com - Maraknya pemasangan spanduk yang berisi kalimat-kalimat propaganda pada masa kampanye putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017, memaksa Pelaksana Tugas Gubernur DKI Sumarsono mengambil langkah tegas.
Salah satunya, pria yang suka disebut Soni itu menerbitkan Surat Edaran Nomor 7/SE/2017 tentang Seruan Bersama Menjaga Stabilitas Keamanan dan Ketertiban.
Surat tertanggal 15 Maret 3 2017 kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) itu memuat lima poin penting, termasuk melarang memajang spanduk-spanduk benada provokatif.
Baca Juga: Kasus e-KTP, Gamawan Fauzi Siap Dikutuk Allah
“Pertama, kepala SKPD harus bisa menjaga stabilitas dengan cara membina dan memelihara kerukunan umat beragama. Kedua, kepala SKPD harus memberi pengarahan kepada pengurus masjid serta musala di wilayahnya agar tidak memasang spanduk provokatif,” tulis Sumarsono dalam surat itu.
Poin ketiga, Sumarsono setiap SKPD diminta mewaspadai semua isu yang bisa memecah belah persatuan warga. Keempat, ikut menciptakan suasana kondusif dengan melakukan pembinaan antarpengurus masjid serta pemberian tausiah “menyejukkan”.
“Terakhir, kelima, meminta kepala SKPD untuk mempererat tali silaturahim antarumat beragama. Kepala SKPD juga diminta mengantisipasi hal-hal yang bisa merusak persatuan bangsa Indonesia.”
Pemprov DKI Jakarta, setidaknya sejak sebulan terakhir, mengintensifkan razia spanduk provokatif di seluruh wilayah.Hingga Kamis (16/3) kemarin, 293 spanduk bernada provokatif sudah dicopot dan disita.
Baca Juga: Terungkap! Pesan Khusus Setya Novanto ke Terdakwa Kasus e-KTP