Suara.com - Menteri Dalam Negeri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Gamawan Fauzi, mengucap sumpah atas nama tuhan serta bersedia dikutuk, setelah dicecar majelis hakim sidang kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis Elektronik (e-KTP), Kamis (16/3/2017).
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu, Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar mencecar Gamawan dengan sejumlah pertanyaan seputar dugaan dirinya berperan dalam patgulipat lelang proyek e-KTP serta menikmati uang hasil rasuah tersebut.
Pada surat dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Gamawan disebut berperan penting dalam menentukan perusahaan yang dianggap menang lelang proyek e-KTP. Ia juga diduga menerima "fee" senilai USD 4,5 juta dan Rp 50 juta.
Baca Juga: Terungkap! Pesan Khusus Setya Novanto ke Terdakwa Kasus e-KTP
"Saudara Gamawan, sebenarnya saya tidak ingin menyakiti orang ketika bertanya. Tetapi untuk pertanyaan terakhir ini, saya harus menyampaikannya kepada saudara, mungkin pertanyaan ini sangat menyakitkan. Saya tanya, apakah saudara menerima uang dari proyek e-KTP ini?," kata Ketua Hakim Jhon.
"Satu rupiah pun saya tidak pernah terima yang mulia, demi Allah SWT," kata Gamawan menjawab pertanyaan itu.
Tak hanya bersumpah seperti itu, Gamawan juga meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia mendoakannya agar dikutuk oleh Allah SWT, kalau tebukti menerima uang dari proyek yang total anggarannya mencapai Rp5, 9 Triliun tersebut.
“Saya minta, kalau saya mengkhianati bangsa ini, menerima satu rupiah, saya minta didoakan oleh seluruh rakyat Indonesia, saya dihukum oleh Allah SWT, tapi saya meminta apabila ada yang memfitnah saya, saya minta diberikan kesadaran," katanya.
Terima Rp 50 Juta
Baca Juga: Hasil Laga dan Daftar Tim yang Lolos ke Perempat Final Liga Eropa
Dalam persidangan itu, Gamawan juga akhirnya mengakui mendapat pemberian uang Rp 50 juta. Tapi ia berkilah uang tersebut bukan “fee” proyek, melainkan honorarium menjadi pembicara di lima provinsi.
“Saya, dalam surat dakwaan, disebut-sebut menerima uang Rp 50 juta. Agar clear karena banyak yang bertanya-tanya, sebenarnya itu uang honorarium sebagai pembicara di lima daerah,”ungkapnya.
Ketua Hakim Jhon lantas mempertanyakan kenapa Gamawan mengadakan proyek pengadaan e-KTP yang memakan biaya Rp 5,9 triliun.
Sebagai jawaban, Gamawan mengklaim proyek tersebut bukan dicetuskan dirinya, melainkan Mardiyanto yang menjadi mendagri sebelumnya. Bahkan, program itu sudah dimulai dua tahun sebelum dirinya ditunjuk SBY jadi Mendagri.
Gamawan menjadi Mendagri pada Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II SBY pada Tahun 2009. Sebelum menjabat Mendagri, Gamawan menjadi Gubernur Sumatera Barat dari Tahun 2005-2009.
Ia mejelaskan, awalnya tahu proyek e-KTP tersebut merupakan amanat undang-undang. Ia juga menyebut sempat dipanggil DPR untuk membahas sumber anggaran proyek senilai Rp5,9 Triliun tersebut.
"Di situ DPR meminta supaya ini diupayakan dengan anggaran APBN murni. Karena sebelumnya saya dengar itu ada Pinjaman Hibah Luar Negeri," katanya.
"Berdasarkan itu saya juga pernah membaca, Pak Menteri sebelumnya juga sudah mengusulkan seperti itu. Saya berdasarkan surat menteri sebelumnya dan berdasarkan permintaan DPR, lalu saya laporkan kepada Bapak Presiden," kata Gamawan.
Dalam surat dakwaan KPK, Gamawan disebut pernah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tentang proses penganggaran proyek tersebut.
Gamawan mengusulkan agar sumber pembiayaan proyek itu tidak berasal dari pinjaman asing. Dia meminta agar sumber pembiayaan berasal dari dalam negeri.
"Dalam surat tersebut, Gamawan Fauzi meminta kepada Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas untuk merubah sumber pembiayaan proyek penerapan KTP berbasis NIK yang semula dibiayai dengan menggunakan Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) menjadi bersumber dari anggaran rupiah murni," kata jaksa.
Pada akhirnya, usulan Gamawan dibahas dalam rapat kerja antara Kemendagri dengan Komisi II DPR.