Kasus e-KTP, Gamawan Fauzi Siap Dikutuk Allah

Jum'at, 17 Maret 2017 | 07:45 WIB
Kasus e-KTP, Gamawan Fauzi Siap Dikutuk Allah
Mantan Mendagri Gamawan Fauzi dalam sidang lanjutan di gedung Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (16/3). [Suara.com/Oke Atmadja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Saya, dalam surat dakwaan, disebut-sebut menerima uang Rp 50 juta. Agar clear karena banyak yang bertanya-tanya, sebenarnya itu uang honorarium sebagai pembicara di lima daerah,”ungkapnya.

Ketua Hakim Jhon lantas mempertanyakan kenapa Gamawan mengadakan proyek pengadaan e-KTP yang memakan biaya Rp 5,9 triliun.

Sebagai jawaban, Gamawan mengklaim proyek tersebut bukan dicetuskan dirinya, melainkan Mardiyanto yang menjadi mendagri sebelumnya. Bahkan, program itu sudah dimulai dua tahun sebelum dirinya ditunjuk SBY jadi Mendagri.

Gamawan menjadi Mendagri pada Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II SBY pada Tahun 2009. Sebelum menjabat Mendagri, Gamawan menjadi Gubernur Sumatera Barat dari Tahun 2005-2009.

Baca Juga: Terungkap! Pesan Khusus Setya Novanto ke Terdakwa Kasus e-KTP

Ia mejelaskan, awalnya tahu proyek e-KTP tersebut merupakan amanat undang-undang. Ia juga menyebut sempat dipanggil DPR untuk membahas sumber anggaran proyek senilai Rp5,9 Triliun tersebut.

"Di situ DPR meminta supaya ini diupayakan dengan anggaran APBN murni. Karena sebelumnya saya dengar itu ada Pinjaman Hibah Luar Negeri," katanya.

"Berdasarkan itu saya juga pernah membaca, Pak Menteri sebelumnya juga sudah mengusulkan seperti itu. Saya berdasarkan surat menteri sebelumnya dan berdasarkan permintaan DPR, lalu saya laporkan kepada Bapak Presiden," kata Gamawan.

Dalam surat dakwaan KPK, Gamawan disebut pernah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tentang proses penganggaran proyek tersebut.

Gamawan mengusulkan agar sumber pembiayaan proyek itu tidak berasal dari pinjaman asing. Dia meminta agar sumber pembiayaan berasal dari dalam negeri.

Baca Juga: Hasil Laga dan Daftar Tim yang Lolos ke Perempat Final Liga Eropa

"Dalam surat tersebut, Gamawan Fauzi meminta kepada Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas untuk merubah sumber pembiayaan proyek penerapan KTP berbasis NIK yang semula dibiayai dengan menggunakan Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) menjadi bersumber dari anggaran rupiah murni," kata jaksa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI