Saksi dan Terdakwa Saling Bantah dalam Sidang Mega Korupsi e-KTP

Kamis, 16 Maret 2017 | 22:32 WIB
Saksi dan Terdakwa Saling Bantah dalam Sidang Mega Korupsi e-KTP
Mantan Mendagri Gamawan Fauzi hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang kedua kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik e-(KTP) berlangsung panas, Kamis (16/3/2017) malam. Ricuh dipicu muculnya aksi saling bantah antara saksi dan terdakwa.

Pada persisangan tersebut, Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut untuk menanggapi keterangan tujuh saksi yang dihadirkan.

Berawal dari keberatan terdakwa I, Irman, yang tidak terima dengan keterangan Saksi Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni. Ada enam poin keberatan yang dikemukakan Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri ini terkait keterangan Diah.

"Pertama, mengenai pernyataan Bu Diah, yang menyampaikan tadi, bahwa seminggu setelah dia terima uang, dia menghubungi saya, bahwa dia akan mengembalikan uang. Itu tidak benar. Karena masih segar diingatan saya, ketika saya ke ruangan beliau, saudara Sugiharto sudah menjadi tersangka, berarti itu sudah Tahun 2014 bukan Tahun 2013 lagi sat dia menerima uang. Pada waktu itu, Bu Diah bilang, pak Irman tolong kalau Pak Sugiharto sudah tidak dipanggil KPK lagi, berati itu bukan Tahun 2013 lagi," kata Irman menanggapi keterngan Diah di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Mendengar Keberatan terdakwa, hakim pun meminta Diah Anggraeni untuk menanggapi.

"Bagaimana ibu, kata saudara tadi, setelah menerima uang, tak lama setelah itu, langsung mau dikembalikan, saya masih ingat betul keterangan ibu tadi," kata John menanyakan Diah.

"Saya tetap pada keterangan saya yang mulia, itu Tahun 2013, karena Tahun 2014 kami pensiun," kata Diah.

Keberatan kedua yang disampaikan Irman adalah terkait keterangan Diah yang menilai Andi Agustinus lebih dekat dengan Irman ketimbang dirinya.

"Kedua, ibu menyampaikan tadi bahwa saya lebih dekat dengan Andi, itu tidak benar, karena saya pada awalnya tidak menyangka ada Andi. Saya mempersiapkan program ini bersama Pak Gamawan (Fauzi), tepat seminggu setelah jadi Mendagri. Saya ceritakan proyek e-KTP kepada beliau, saya katakan 'Pak ada proyek e-KTP dengan anggaran besar, dan karena anggaran besar, pak Gamawan bilang, tolong ceritakan pak Irman, e-KTP itu bagiamana. Setelah mendengar cerita saya, Pak Irman bilang 'itu bagus'," kata Irman.

"Bagaiamana dengan keberatan kedua Bu?," tanya Hakim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI