Dilaporkan ke MKD Terkait Korupsi e-KTP, Setnov: Saya Belum Tahu

Kamis, 16 Maret 2017 | 21:43 WIB
Dilaporkan ke MKD Terkait Korupsi e-KTP, Setnov: Saya Belum Tahu
Ketua DPR RI Setya Novanto memenuhi panggilan KPK, di Jakarta, Selasa (9/1). {suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Nanti lah kalau saya sudah dipanggil saya akan serahkan foto ada pertemuan (itu)," kata dia.

"Ini kegiatannya resmi, kan katanya (Setnov mengaku) nggak kenal, tapi kan ada pertemuan-pertemuan. Itu kegiatan resmi pemerintahan dari Kemendagri," tambah Boyamin.

Boyamin melanjutkan, Setnov dilaporkan dengan ‎sangkaan Pasal 3 ayat 1 Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2015, yang berbunyi "Anggota harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik di dalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat".‎

"Seorang pimpinan kan ga boleh berbohong dan mencla-mencle. Jadi dasar itu saya melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ke MKD," kata dia.

Baca Juga: Gabung ke Persib, Essien Minta Disediakan Fasilitas Ini

Atas laporan ini, Boyamin berharap Setnov bisa diberikan sanski yang berat. Katanya, Setnov layak diganjar sanksi pencopotan dari jabatannya sebagai Ketua DPR.

"Pastilah (dicopot). Karena tidak layak, karena sudah jadi pasien MKD berapa kali. Kalau kartu kuning, ini sudah kartu kuning ke berapa. Sebelumnya (sanksi) sedang. Tapi kalau sedang sudah beberapa kali kan jadi (sanksi) berat," kata Boyamin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI