Soal Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Setnov, Ini Jawaban MKD

Kamis, 16 Maret 2017 | 21:26 WIB
Soal Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Setnov, Ini Jawaban MKD
Ketua DPR Setya Novanto di mimbar yang akan dipakai Raja Salman pidato [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Minggu lalu saat doorstop dengan teman-teman media di sini (DPR), beliau (Setnov) mengatakan tidak terlibat dalam kasus e-KTP. Tapi dalam pernyataan itu ada dua hal yang saya cermati yakni mengaku tidak melakukan pertemuan-pertemuan khusus berkaitan dengan e-KTP. Kedua, mengaku tidak mengenal Irman dan Sugiharto," kata Boyamin usai melapor ke MKD.

Boyamin memastikan itu bohong karena dia punya bukti adanya pertemuan antar mereka. Pertemuan itu ada diantara waktu akhir 2010 hingga awal 2011 di Hotel Grand Mulia. Boyamin menceritakan, di suatu pagi, Setnov bertemu dengan Andi, Irman, Sugiharto dan Diah.

"Dan saya yakin di Hotel Grand Mulia ada catatannya. Saya yakin KPK juga tahu, saya aja tahu," kata dia.

Kemudian, Boyamin juga mengakui memiliki dokumen adanya pertemuan di ruang Fraksi Golkar antara Setnov, Irman, Sugiharto, Diah dan Andi.

Baca Juga: Gabung ke Persib, Essien Minta Disediakan Fasilitas Ini

"Jadi, otomatis (Novanto) mengenal Irman dan Sugiharto karena pertemuan-pertemuan itu. Nah mengkritisi itu bahwa Setya Novanto dalam hal ini melakukan dugaan pelanggaran etik karena melakukan perbuatan tidak terpuji atau bohong," kata dia.

Dia mengatakan memiliki foto pertemuan Setnov dengan orang-orang yang disebutkan. Hanay saja, foto tersebut tidak dia bawa kali ini, namun dia siap menunjukkannya bila diminta untuk dijadikan barang bukti.

"Nanti lah kalau saya sudah dipanggil saya akan serahkan foto ada pertemuan (itu)," kata dia.

"Ini kegiatannya resmi, kan katanya (Setnov mengaku) nggak kenal, tapi kan ada pertemuan-pertemuan. Itu kegiatan resmi pemerintahan dari Kemendagri," tambah Boyamin.

Boyamin melanjutkan, Setnov dilaporkan dengan ‎sangkaan Pasal 3 ayat 1 Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2015, yang berbunyi "Anggota harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik di dalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat".‎

Baca Juga: Bos Suzuki: Vinales Bakal Saingi Marquez Selama 10 Tahun ke Depan

"Seorang pimpinan kan ga boleh berbohong dan mencla-mencle. Jadi dasar itu saya melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ke MKD," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI