Kalah, Rano Karno Resmi Gugat Hasil Pilkada Banten

Kamis, 16 Maret 2017 | 19:01 WIB
Kalah, Rano Karno Resmi Gugat Hasil Pilkada Banten
Gubernur Banten Rano Karno usai menjalani pemeriksaaan penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/1). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2 untuk Pilkada Provinsi Banten, Rano Karno-Embay Mulya Syarief, menggugat hasil Pilkada Provinsi Banten di Mahkamah Konstitusi.

Menurut Rano, terjadi pelanggaran dan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

"Telah terjadi pelanggaran dan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif, yang kemudian merugikan hak konstitusional pemohon dan menimbulkan kecacatan dalam penyelenggaraan Pilkada Provinsi Banten," ujar kuasa hukum Rano-Embay, Sirra Prayuna, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Sirra menyebutkan adanya dugaan pelanggaran dan kecurangan yang terjadi di 13 kecamatan seperti pemilih yang menggunakan surat keterangan palsu di hampir setiap tempat pemungutan suara (TPS). Selain itu adanya dugaan pembongkaran kotak suara secara ilegal di beberapa kecamatan, karena dilakukan tanpa didampingi saksi.

Baca Juga: Rano Karno Disebut Kecipratan Rp300 Juta dalam Kasus Ratu Atut

"Di Kecamatan Karawaci terdapat pemilih yang tidak mendapatkan formulir C6 dan tidak bisa memilih dengan menggunakan e-KTP," kata Sirra.

Lebih lanjut kuasa hukum Rano-Embay sebagai pihak pemohon, meminta Majelis Hakim Konstitusi supaya penerapan Pasal 158 UU Pilkada tidak membatasi permohonan sengketa Pilkada Banten, karena selisih suara dalam sengketa Pilkada Provinsi Banten melebihi ambang batas selisih suara atau lebih dari satu persen.

Pasangan Wahidin-Andika memperoleh suara terbanyak dalam Pilkada Provinsi Banten yaitu 2.411.213 suara. Sementara Rano-Embay meraih 2. 321. 323 suara sehingga selisih perolehan suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak terdapat selisih sejumlah 89. 890 suara atau 1, 89 persen suara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI