"Ini kegiatannya resmi, kan katanya (Novanto mengakut) nggak kenal, tapi kan ada pertemuan-pertemuan. Itu kegiatan resmi pemerintahan dari Kemendagri," tambah Boyamin.
Novanto dilaporkan dengan sangkaan Pasal 3 ayat 1 Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2015, yang berbunyi “Anggota harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik di gedung DPR maupun di luar gedung DPR menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat”.
"Seorang pimpinan kan ga boleh berbohong dan mencla mencle. Jadi dasar itu saya melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ke MKD," kata dia.
Boyamin berharap Novanto bisa diberikan sanski yang berat. Novanto layak diganjar sanksi pencopotan dari jabatannya sebagai Ketua DPR.
Baca Juga: Sekjen Kemendagri Akui Terima Suap Korupsi e-KTP
"Pastilah (dicopot). Karena tidak di layak karena sudah jadi pasien MKD berapa kali. Kalau kartu kuning, ini udah kartu kuning ke berapa. Jadi (sanksi) Sedang. Tapi kalau sedang sudah berapa kali kan jadi (sanksi) berat," kata Boyamin.