Hakim Heran Kenapa Saksi Berterima Kasih Diberi Duit Korupsi

Kamis, 16 Maret 2017 | 16:53 WIB
Hakim Heran Kenapa Saksi Berterima Kasih Diberi Duit Korupsi
Sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Apakah sebelumnya, Pak Irman pernah memberikan uang sebanyak itu kepada saudara. Masa ibu tidak pernah berpikir sampai ke sana, terima kasih lagi," kata John.

"Kami tidak tanya yang mulia. Tidak pernah beri sesuatu sebelumnya," Diah menjawab.

John kemudian menanyakan apakah Diah juga mengucapkan terima kasih ketika diberi uang sebesar 200 ribu dollar Amerika Serikat dari pengusaha pemenang tender pembuatan e-KTP Andi Agustinus atau Andi Narogong.

"Waktu terima uang dari Andi Narogong, terima kasih juga?" kata John.

"Kalau pas Pak Andi, justru saya tolak. Saya tanya, Di, ini uang apa, ini uang e-KTP ya? Bukan bu jawabnya. Di, jangan Di. Tapi dia meletakannya di atas meja, lalu dia pulang. Lalu saya bilang, nanti kembalikan kembalikan, saya tidak akan pakai uang itu," Diah menjawab.

Diah mengatakan niatnya untuk mengembalikan uang tersebut disampaikan kepada Irman.

"Saya telpon Pak Irman, Pak ini Pak Andi ada juga berikan ke kita. Nanti kita kembalikan Pak. Dijawab Pak Irman, jangan dikembalikan Bu, itu saja Ibu bunuh diri," kata Diah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI