Syarat Khusus Bisa Gabung ke Grup Facebook Pedofil Candys Group

Kamis, 16 Maret 2017 | 16:36 WIB
Syarat Khusus Bisa Gabung ke Grup Facebook Pedofil Candys Group
Kapolda Irjen M. Iriawan rilis kasus kejahatan seksual lewat member Official Candys Group di Facebook [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Admin akun Facebook kelompok pedofilia bernama Official Candys Group punya syarat tertentu kepada calon anggotanya yang ingin bergabung. Syaratnya, setiap anggota harus mengirim konten adegan seks anak di bawah umur. Bahkan apabila ada anggota yang tidak mengirim konten terbaru, maka akan dikeluarkan dari grup tersebut.

"Ada empat juga dia pelaku asusial baik dalam bentuk perbuatan terhadap seks anak ataupun dengan mengupload perkembangan akun-akun dalam grup tersebut. Kalau tidak mengupload yang baru dia akan dikeluarkan," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ahmad Yusep Gunawan di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2017).

Ahmad juga memastikan jika para anggota juga bisa terancam dijeratkan pasal yang sama dengan empat tersangka yang sudah diamankan apabila ikut menyebarkan konten pornografi anak di bawah umur.

"Apabila lihat pasal yang kita tersangkakan itu, dia mentransmisikan konten pornografi maka dijerat dengan UU tersebut," katanya.

Baca Juga: Polisi Prediksi Korban Pedofil Candys Group Akan Bertambah

Pihaknya juga masih mendalami nama-nama akun yang ikut tergabung di Official Candys Group. Sejak terbentuk pada September 2016 lalu, anggota yang bergabung grup pedofilia ini sudah mencapai 7.479 orang. Official Candys Group telah menyimpan konten pornografi anak yang terdiri dari 500 video dan 100 foto.

Polisi juga telah bekerjasama dengan pihak Facebook untuk mengungkap para anggota di grup tersebut. Sebab, lanjutnya kebanyakan orang yang bergabung di akun Official Candys Group menggunakan nama samaran.

"Nama masih kita crosscheck kebenarannya. Nama di dalam akun bukan nama aslinya, kami crosscheck untuk kebenaran. Kami koordinasi juga dengan pihak medsos. Insya Allah dengan perangkat yang kita miliki bisa tahu data-data tersebut," kata dia.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan empat tersangka. Mereka yang berperan sebagai admin grup tersebut yakni Wawan (27), Dede (24), Diki Firmansyah (17) dan perempuan berinsial SHDW alias SHDT (16).

Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Admin Candys Terima Order Foto dan Video Seks Anak dari Bule

Polisi juga akan menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI). Pasalnya, ada 11 grup lain yang diduga berasal dari berbagai negara yang terkoneksi langsung dengan akun Official Candys Group.

REKOMENDASI

TERKINI