Sekjen Kemendagri Akui Terima Suap Korupsi e-KTP

Kamis, 16 Maret 2017 | 16:06 WIB
Sekjen Kemendagri Akui Terima Suap Korupsi e-KTP
Dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kasus e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini, Kamis (9/3).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni mengakui menerima uang dari terdakwa korupsi e-KTP, Irman senilai 300 ribu dolar Amerika Serikat. Irman memberikan uang tersebut pada akhir Tahun 2013, dan dibawa oleh seseorang yang tidak diketahui namanya.

"Ada seseroang yang datang, Bu saya diutus pak Irman, ini ada titipan dari Pak Irman. Saya tidak tahu orangnya, saya tidak kenal dengan staf Pak Irman," katanya saat bersaksi dimuka persdiangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017).

Kata Diah, sebelum menerima uang yang dibawa oleh seseorang yang diutus oleh bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri tersebut, terlebih dahulu Irman meneleponnya. Kata dia, saat ditelpon Irman, disebutkan bahwa ada 7 bagian dari rejeki tersebut, di mana 3 di antranya untuk Diah Anggraeni.

"Sekitar 2013 menjelang akhir jabatan kami, kami dihubungi Pak Irman, kami bertemu utusan Pak Irman, atau stafnya, ini ada rejeki, tapi kami tidak menanyakan dari mana uang jtu. Ada 7, ada 3untuk kami," kata Diah.

Baca Juga: Gamawan Klaim Bukan yang Memulai Proyek e-KTP

Selain terima uang dari Irman, Diah Anggraeni juga mengaku terima uang dari Andi Agustinus atau Andi Narogong. Jumlah yang diterima dari Andi Narogong sebesar 200 ribu dolar Amerika Serikat.

"Setelah terima dari Pak Irman, Pak Andi juga beri. Pada Tahun 2013 juga, tapi tak lama setelah terima dari Irman. Tapi waktu itu, kita tanya, Di (Andi) ini uang e-KTP ya? Jawab dia, bukan Bu," kata Diah.

Meski menerima uang sebanyak itu, Dia mengaku sudah mengembalikan semuanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal itu dilakukannya saat terjadi pemeriksaan di KPK.

"Sudah saya kembalikan semuanya Pak. Dan uang tersebut saya tidak pakai, saya simpan saja," katanya.

Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Dia Anggraeni menerima uang senilai 2.700.000 dolar Amerika Serikat dan Rp22.500.000. Uang tersebut didapat Diah, setelah ada persetujuan anggaran dari DPR, pada Desember Tahun 2010, di rumah dinas Sekjen Kemendagri, Andi menyerahkan 1 juta dolar AS kepada Diah Anggrini karena telah membantu proyek e-KTP.

Baca Juga: Mendagri Minta 'Seniornya' Buka-bukaan di Sidang Korupsi e-KTP

Selanjutnya pada 21 Desember Tahun 2010 Gamawan Fauzi mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan Agus Martowardojo untuk meminta izin agar pengadaan e-KTP menggunakan kontrak tahun jamak, permohonan ini adalah permohonan kedua karena yang pertama ditolak. Untuk mengantisipasi penolakan serupa, Andi memberikan satu juta dolar AS kepada Diah untuk memperlancar pembahasan izin pelaksanaan kontrak tahun jamak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI