Suara.com - Perkumpulan Cinta Ahok (Cinhok) melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017).
Laporan organisasi pendukung Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKI nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot) itu, diterima bagian pengaduan DKPP dengan nomor 119/n-p/L-DKPP/2017.
Koordinator Perkumpulan Cinhok Yuliana Zahara Mega mengatakan, Sumarno dilaporkan ke DKPP karena dianggap tidak netral serta terindikasi melanggar kode etik.
Baca Juga: Polisi Prediksi Korban Pedofil Candys Group Akan Bertambah
Sumarno dianggap melakukan pelanggaran etik, karena pernah memasang foto di layanan mengobrol di telepon seluler (ponsel), Whatsapp, aksi '212'.
"Kami tahu bahwa 212 itu merupakan kepentingan politik. Seharusnya Pak Sumarno sebagai Ketua KPU DKI menghindari hal itu, karena menggiring opini masyarakat. Indikasi tersebut jelas melanggar asas netralitas, proposionalitas dan profesionalitas sebagaimana perundang-undangan yang berlaku," kata Yuliana.
Menurutnya, Sumarno melanggar Pasal 10 huruf a dan b, Pasal 14 huruf c peraturan bersama KPU, Bawaslu, DKPP No 13 tahun 2012, No 11 tahun 2012, No 1 tahun 2012 tentang kode etik penyelenggara Pemilu.
Menurutnya tindakan Ketua KPU DKI itu telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan berpotensi menodai pelaksanaan DKI 2017.
Selain itu, sambung Yuliana, Sumarno juga pernah datang, bertemu, dan berbicara dengan cagub nomor urut tiga Anies Baswedan di TPS 29 Kalibata. Hal tersebut dinilai ada keberpihakan pada paslon Anies-Sandi.
Baca Juga: UBM Bakal Gelar Pameran Niaga Bahan Baku Farmasi
"Terakhir, ketika Rapat Pleno KPU DKI dengan kedua paslon beberapa waktu lalu. Di situ kami melihat, Ahok-Djarot diundang pukul 19.30 Wib, tapi sampai 19.55 Wib belum ada pertemuan. Ternyata, Sumarno makan malam dengan Paslon lain (Anies-Sandi)," tandasnya.