Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenKLHK) tengah memetakan kerusakan terumbu karang di perairan Raja Ampat, Papua, akibat dari kapal pesiar MV Caledonian Sky asal Inggris yang masuk dan berlabuh di perairan tersebut pada 3 Maret 2017.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menerjunkan tim teknis yang terdiri dari dua direktorat jenderal untuk melakukan pemetaan kerusakan terumbu karang di perairan Raja Ampat, Papua tersebut.
"Saya panggil dua Direktur Jenderal, yakni Dirjen Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan serta Penegakan Hukum. Semua kerja menyiapkan pemetaan, mulai luas dan kerusakan serta penegakan hukum," kata Siti, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Kapal pesiar MV Caledonian Sky dari Inggris berbendera Bahama, Amerika Serikat (AS) yang memiliki bobot 4.200 GT, pada 3 Maret 2017 lalu membuat terumbu karang yang ada di Raja Ampat, Papua, rusak berat. Kapal pesiar tersebut masuk ke perairan dangkal Raja Ampat dan merusak terumbu karang kurang lebih 1.600 meter persegi.
Baca Juga: Luhut Kirim Tim Selidiki Rusaknya Terumbu Karang Raja Ampat
Siti mengatakan untuk memperbaiki kerusakan terumbu karang di perairan Raja Ampat tersebut, akan memakan waktu lebih dari 10 tahun. Terumbu karang yang pada awalnya penuh dengan kehidupan biota laut, kini hancur dan berwarna putih setelah diterjang oleh MV Caledonian Sky.
Salah satu skema yang disebutkan untuk membayar ganti rugi dengan menggunakan asuransi. Namun, Siti mengatakan bahwa jika pembayaran ganti rugi melibatkan pihak asuransi maka akan banyak argumentasi supaya pembayaran tersebut tidak memakan dana yang besar.
"Hanya yang saya dengar bahwa, kapalnya akan ganti dengan asuransi. Jika menggunakan asuransi biasanya mereka akan berargumentasi sekeras mungkin supaya murah. Karena itu, saya minta ke Dirjen untuk mengumpulkan data sebaik mungkin. Untuk jumlahnya, nanti harus dihitung dahulu," kata Siti.
Rencananya, pemerintah Indonesia akan menggunakan instrumen Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengeloalaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, atau bahkan Undang-Undang Hukum Pidana.
Pada 3 Maret 2017, kapal pesiar MV Caledonian Sky yang berbendera Bahama dan dinahkodai Kapten Keith Michael Taylor yang membawa 79 kru dan 102 wisatawan tiba di desa Yenwaupnor, yang merupakan kawasan konservasi perairan daerah Selat Dampier.
Baca Juga: DPR Heran Kapal Pesiar Bisa Terabas Terumbu Karang Raja Ampat
Esoknya, pada tengah hari, kapal melaju ke arah Bitung dan menabrak terumbu karang pada kedalaman lima meter di perairan pulau Kri. Menurut pernyataan kapten kapal, kandasnya kapal dikarenakan tidak memperhitungkan pasang surut air, namun hanya mengandalkan Global Positioning System (GPS).