DPR Ingin RUU PKS Lindungi Lelaki dari Pelecehan Seksual

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 16 Maret 2017 | 14:44 WIB
DPR Ingin RUU PKS Lindungi Lelaki dari Pelecehan Seksual
Ilustrasi anak korban pelecehan seksual (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh mengatakan, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) tidak hanya untuk melindungi perempuan dan anak-anak, karena laki-laki juga bisa menjadi korban kekerasan seksual.

"Ada juga laki-laki yang bisa mengalami perkosaan. Misalnya melalui sodomi," kata Nihayatul dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Karena itu, sebagai salah satu pengusul RUU PKS, Nihayatul meminta semua pihak untuk melihat RUU tersebut secara komprehensif.

Baca Juga: Gamawan Fauzi di Sidang e-KTP

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berharap, DPR segera menyelesaikan pembahasan RUU PKS dan mengesahkannya sebagai RUU inisiatif DPR.

“RUU tersebut masuk ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional 2016. Prosesnya cukup panjang untuk bisa masuk prolegnas (program legislasi nasional). Saat ini sedang diharmonisasi di Badan Legislasi dan tinggal satu langkah lagi dibawa ke paripurna DPR untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR," tuturnya.

Nihayatul mengatakan, RUU tersebut penting karena mencakup kategorisasi kekerasan seksual, hak korban dan keluarga korban serta tindakan terhadap pelaku.

"Selama ini Kitab Undang-Undang Hukum Pidana hanya memasukkan perkosaan dan pencabulan sebagai kekerasan seksual. Padahal, masih banyak kategori kekerasan seksual lainnya," katanya.

Nihayatul menjadi salah satu narasumber dalam Diskusi Panel "Urgensitas Pembentukan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual" yang diadakan Indonesian Feminist Lawyers Club (IFLC).

Baca Juga: Pesan Kiai Hasyim pada Dunia Kampus: Jangan Munculkan Radikalisme

Selain Nihayatul, narasumber lain adalah Happy Farida Djarot, istri Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat; Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Hendrik Jehaman, Wakil Ketua DPD GKR Hemas dan Komisioner Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Irawati Harsono . (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI