Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menduga proses hukum terhadap kasus pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor tiga Anies Baswedan dan Sandiaga Uno bermuatan kepentingan politik dan sebagai bagian dari upaya kriminalisasi.
"Saya kira itu masyarakat semakin jeli dan tahu bahwa ini adalah bagian dari upaya politik, saya rasa nggak bolehlah lakukan kriminalisasi, apalagi ini kasusnya sumir. Kasus tidak jelas, yang sudah lama dan tidak aktual, dicari-cari, diubek-ubek, nanti masyarakat akan jadi apatis terhadap hukum karena hukum dipermainkan dan jadi alat politik," kata Fadli di DPR, Kamis (16/3/2017).
Anies dilaporkan dilaporkan ke KPK atas dugaan penyimpangan pemakaian dana di pameran Frankfurt Book Fair 2015. Kemudian, Sandiaga dilaporkan oleh Ketua Dewan Direksi Ortus Holdings Edward S. Soeryadjaya dalam kasus dugaan penggelapan ketika melakukan penjualan tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten, pada 2012. Sandiaga juga masuk daftar pemanggilan Polsek Tanah Abang sebagai saksi kasus atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan Dini Indrawati pada 7 November 2013.
Menurut Fadli kasus Sandiaga merupakan kasus lama yang dimunculkan lagi. Fadli juga menilai kasus dugaan pencemaran baik dan fitnah yang ditangani Polsek Tanah Abang sebenarnya sudah dihentikan.
Terkait kasus Anies, menurut Fadli dia tidak memiliki kaitan dan dia bukan ketua panitia. Kasus tersebut terjadi ketika Anies masih menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
"Ini kan terlalu mengada-ada," ujar dia.
Fadli meminta polisi bersikap netral dalam menangani perkara.
"Menurut saya aparat hukum harus netral, polisi harus netral, polisi tidak boleh jadi timses, polisi adalah aparat negara jangan karena kedekatan pihak tertentu kemudian dia berpihak pada pihak tertentu. Kita akan catat itu. Pada waktunya itu akan jadi perhitungan juga bagi masyarakat," katanya.