Berkas Dua Tersangka Sindikat Candys Group Dilimpahkan ke Jaksa

Kamis, 16 Maret 2017 | 13:47 WIB
Berkas Dua Tersangka Sindikat Candys Group Dilimpahkan ke Jaksa
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka kasus kejahatan seksual dan pornografi melalui Official Candys Group di Facebook. [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas dua dari empat tersangka admin Official Candys Group di Facebook kepada jaksa penuntut umum. Dua tersangka yakni DF (17) dan perempuan berinisial SHDW alias SHDT (16). Grup tersebut beranggotakan ribuan orang yang diduga pedofil. Grup tersebut untuk berbagi foto dan video porno hubungan seksual dengan anak-anak.

"Empat tersangka tersebut, dua yang di bawah umur telah kami limpahkan tahap satu ke pihak JPU," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ahmad Yusep di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2017).

Ahmad menambahkan polisi juga memberikan pendampingan oleh tim psikolog kepada kedua tersangka.

"Sementara tetap terkait perlindungan hukum atau aturan hukum yang di bawah umur sesuai ketentuan tetap kami uji psikologi terkait motif atau lainnya," kata dia.

Ahmad mengatakan ruang penahanan kedua tersangka dipisahkan dengan tersangka lain yang sudah dewasa, yakni Wawan (27) dan Dede (22).

"Sementara kami tempatkan di tempat khusus," kata dia.

Polisi tidak terlalu membatasi keluarga untuk menjenguk tersangka DF dan SHDT.

"Artinya untuk keluarga kami berikan haknya pada kapasitas tertentu sesuai peraturan yang berlaku," kata dia.

DF mengaku sudah enam kali melakukan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Dua anak yang menjadi korban tak lain keponakan sendiri.

Sedangkan SHDW alias SHDT berperan membantu tersangka Wawan (27).

Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
 
Polisi menggandeng kementerian dan Federal Bureau of Investigation untuk mengungkapk kasus tersebut. Pasalnya, ada 11 grup serupa yang saling terkoneksi. Grup ini member-nya berasal dari berbagai negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI