Gamawan Klaim Bukan yang Memulai Proyek e-KTP

Kamis, 16 Maret 2017 | 13:27 WIB
Gamawan Klaim Bukan yang Memulai Proyek e-KTP
Mantan Mendagri Gamawan Fauzi dalam sidang lanjutan di gedung Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (16/3). [Suara.com/Oke Atmadja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) sudah ada sebelum dirinya menjabat Mendagri.

Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi di muka persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017).

"Saudara Gamawan apakan Program e-KTP diproses ketika Anda menjadi Mendagri?" kata ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus e-KTP, John Halasan saat menanyakan Gamawan Fauzi.

"Tidak, yang mulia. Program itu sudah dimulai dua tahun sebelum saya menjadi menteri," kata Gamawan menjawab pertnayan Hakim John Halasan.

Baca Juga: Mendagri Minta 'Seniornya' Buka-bukaan di Sidang Korupsi e-KTP

Gamawan Fauzi menjadi Mendagri pada Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II SBY pada Tahun 2009. Sebelum menjabat Mendagri, Gamawan menjadi Gubernur Sumatera Barat dari Tahun 2005-2009.

Gamawan mengatakan bahwa pada awalnya dia tahu kalau proyek e-KTP tersebut merupakan amanat undang-undang. Ia juga menyebut sempat dipanggil DPR untuk membahas sumber anggaran proyek senilai Rp5,9 Triliun tersebut.

"Di situ DPR meminta supaya ini diupayakan dengan anggaran APBN murni. Karena sebelumnya saya dengar itu ada Pinjaman Hibah Luar Negeri," katanya.

Gamawan juga mengaku sempat membaca usulan yang sama juga disampaikan oleh Mendagri sebelum dirinya.

"Berdasarkan itu saya juga pernah membaca, Pak Menteri sebelumnya juga sudah mengusulkan seperti itu. Saya berdasarkan surat menteri sebelumnya dan berdasarkan permintaan DPR, lalu saya laporkan kepada Bapak Presiden," kata Gamawan.

Baca Juga: Ketua DPR Nilai Hak Angket Korupsi e-KTP Tak Mendesak

Dalam surat dakwaan KPK, Gamawan disebut pernah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tentang proses penganggaran proyek tersebut. Gamawan mengusulkan agar sumber pembiayaan proyek itu tidak berasal dari pinjaman asing. Dia meminta agar sumber pembiayaan berasal dari dalam negeri.

"Dalam surat tersebut, Gamawan Fauzi meminta kepada Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas untuk merubah sumber pembiayaan proyek penerapan KTP berbasis NIK yang semula dibiayai dengan menggunakan Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) menjadi bersumber dari anggaran rupiah murni," kata jaksa.

Dan pada akhirnya, usulan bekas Anak buah Susilo Bambang Yudhoyono tersebut dibahas dalam rapat kerja antara Kemdagri dengan Komisi II DPR.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI