Polisi Kantongi Pelaku Lain Terkait Konten Porno Facebook Pedofil

Kamis, 16 Maret 2017 | 13:14 WIB
Polisi Kantongi Pelaku Lain Terkait Konten Porno Facebook Pedofil
Ilustrasi prostitusi online (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih terus memburu pelaku lain yang dianggap terlibat dalam kasus penyebaran konten pornografi anak di bawah umur sebagaimana yang beredar di akun Facebook bernama Official Candys Group.

"Melihat daripada hasil pengembangan penyidikan ini akan berpotensi terhadap potensi tersangka lainnya dan kami terus mengupayakan untuk dapat menindak atau menangkap pelaku lainnya," kata Wadirkrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ahmad Yusep di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2017).

Menurutnya, penyidik juga telah mengantongi nama-nama pelaku lain dalam kasus penyebaran konten adegan seks yang objeknya adalah anak-anak.

"Sudah, untuk hasil akan kami sampaikan," katanya.

Baca Juga: DPR Minta Polisi Bongkar Candys Group, Tempat Kumpul Pedofil

Namun demikian, Ahmad menyampaikan pihaknya masih mendalami peran dari pelaku-pelaku lain ini. Pihaknya juga masih mendalami keberadaan pelaku lain melalui 500 video dan 100 foto yang ada dalam akun grup pedofil tersebut.

"Masih pendalaman belum bisa kami sampaikan. Masih terus kami identifikasi melihat akun atau konten yang muncul dalam bentuk foto, kami identifikasi untuk keberadaan," kata dia.

Sebelumnya, polisi telah menangkap empat tersangka kasus penyebaran konten pornografi anak-anak dalam akun Official Candys Group. Empat tersangka yang berperan sebagai admin grup tersebut yakni Wawan (27), Dede (24), Diki Firmansyah (17) dan perempuan berinsial SHDW alias SHDT (16).

Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Polisi juga akan menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI). Pasalnya, ada 11 grup lain yang diduga berasal dari berbagai negara yang terkoneksi langsung dengan akun Official Candys Group.

Baca Juga: Ini Peran Wawan, Admin Candys Group Tempat Kumpul Pedofil Dunia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI