Ketua DPR Nilai Hak Angket Korupsi e-KTP Tak Mendesak

Kamis, 16 Maret 2017 | 12:54 WIB
Ketua DPR Nilai Hak Angket Korupsi e-KTP Tak Mendesak
Ketua DPR RI Setya Novanto memenuhi panggilan KPK, di Jakarta, Selasa (9/1)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto mengatakan belum ada keterdesakan dari pengusulan Hak Angket kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Usulan Hak Angket E-KTP ini digulirkan oleh kolega Novanto, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

"Saya belum ketemu Pak Fahri ini, pembahasnya bagaimana? Karena kemarin ada beberapa masukan, saya belum mendegarkan langsung dan saya belum lihat urgensinya apa, tentu kita dengarkan lebih dulu lebih jernih dalam mendung penuh dalam supremasi hukum dan tentu saya harus bertanya lebih jelas," kata Novanto di DPR, Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Fahri mengusulkan penggunaan Hak Angket e-KTP ini untuk menginvestigasi secara menyeluruh apakah benar nama-nama yang disebut itu mendapatkan bancakan uang dari proyek yang merugikan Rp2,3 triliun itu.‎

Selain itu, Fahri menilai, dakwaan dalam kasus ini, dengan terdakwa Mantan Pejabat Dukcapil Kemendagri Sugiharto dan Irman, ‎terkesan tendensius karena bertujuan untuk menutupi peran dan keterlibatan orang-orang tertentu. Politikus yang dipecat Partai Keadilan Sejahtera ini menyebut kasus e-KTP ini mirip dengan skandal Bank Century.

Baca Juga: Sidang e-KTP, Gamawan: Demi Allah Saya Tidak Terima Satu Rupiah

"Jadi ada orang penting yang tidak nampak penting di situ. Ada orang tidak penting nampak penting di situ. Pengalihan ini mengingatkan saya dalam kasus bank Century. Dalam Angketnya (century) menemukan si ini, si ini melakukan rapat, mengaturi-atur, mentransfer tengah malam, mencairkan (uang) tengah malam, tapi tiba-tiba yang jadi narapidananya Budi mulya yang tidak disebut dalam kasus itu," kata Fahri.

‎Karenanya, dia berharap investigasi yang dilakukan oleh DPR bisa segera direalisasikan supaya kasus ini bisa dibedah dengan baik dengan bantuan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan.

"Jadi aparat penegak hukum pnya tendensi untuk membelokan kasus. Karena itu kalau diinvestigasi secara menyeluruh oleh DPR lalu audit akhir bisa dilakukan BPK atas permintaan DPR, dua bulan bisa kita buka ini semua apa yang terjadi. Kalau berani ayo kita main," ujar Fahri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI