Diminta Bersaksi Kasus e-KTP, Agus Marto Tidak Jadi Hadir

Kamis, 16 Maret 2017 | 12:17 WIB
Diminta Bersaksi Kasus e-KTP, Agus Marto Tidak Jadi Hadir
Agus Martowardojo, Selasa (17/2).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo tidak menghadiri sidang kedua kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Padahal, Agus dijadwalkan bersaksi dalam persidangan terkait kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.

"Satu orang atas nama Agus Martowardojo berhalangan hadir yang mulia, dan kami akan jadwalkan ulang persidangannya," kata Jaksa Penuntut Umum KPK  Irene Putrie dalam persidangan PN Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Dilepas Polisi, Kasus Makar Sri Bintang Lanjut Terus

KPK sebenarnya mendaftarkan delapan saksi pada sidang kedua kasus tersebut. Kedelapan saksi itu antara lain ialah, Menteri Dalam Negeri periode 2009-2014 Gamawan Fauzi, dan mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo.

Selain itu, KPK juga menghadirkan eks Sekretaris Jenderal Mendagri  Diah Anggraeni, Elvius Dailami, Rasyid Saleh, dan Winata Cahyadi. Terakhir, mantan Ketua Komisi II DPR RI Chairuman Harahap dan Yuswandi Tumenggung juga ikut didatangkan sebagai saksi.

Dalam pemeriksaan KPK sebelumnya, Agus Martowardojo mengatakan sama sekali tidak pernah menerima aliran uang saat menjabat Menteri Keuangan, setelah meloloskan anggaran tersebut dalam proyek tahun jamak atau multiyears.

KPK, dalam kasus ini, sudah menetapkan dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri—Irman dan Sugiharto—sebagai terdakwa.

Irman adalah mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri. Sedangkan Sugiharto adalah Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Dukcapil Kemendagri, saat terjadinya kasus tersebut. Dalam proses lelang proyek e-KTP, Sugiharto juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca Juga: Mendagri: April Penandatanganan Kontrak Pengadaan Blanko e-KTP

KPK, dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana pekan lalu, menyebut kedua mantan pejabat itu memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Kedua terdakwa diduga tidak sendirian melakukan aksi rasuah. KPK menyebut terdakwa turut dibantu Andi Agustinus alias Andi Narogong yang menjadi penyedia barang dan jasa di Kemendagri.

Mereka juga dibantu Isnu Edhi Wijaya (ketua konsorsium Percetakan Negara RI), Sekjend Kemendagri Diah Anggraini, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR 2009-2014 Setya Novanto, dan Drajad Wisnu Setyawan sebagai ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011.

Diduga, sebanyak Rp2,3 triliun dari total Rp5,9 triliun dana proyek itu mengalir ke sejumlah pejabat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI