Sidang Kedua Korupsi e-KTP, KPK Hadirkan 2 Mantan Menteri

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 16 Maret 2017 | 11:16 WIB
Sidang Kedua Korupsi e-KTP, KPK Hadirkan 2 Mantan Menteri
Mantan Menteri Dalam Negeri, Gawaman Fauzi penuhi panggilan KPK, di Jakarta, Rabu (12/10). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang kedua kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) bakal menghadirkan delapan orang saksi dalam persidangan kasus yang terjadi pada periode 2011-2012 ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, kedelapan saksi itu antara lain ialah, Menteri Dalam Negeri periode 2009-2014 Gamawan Fauzi, dan mantan Menteri Keuangan Agus Martowardjo.

Baca Juga: Tuntut Jadi PNS, PPNI Demo Gedung DPR

Selain itu, KPK juga menghadirkan eks Sekretaris Jenderal Mendagri  Diah Anggraeni, Elvius Dailami, Rasyid Saleh, dan Winata Cahyadi. Terakhir, mantan Ketua Komisi II DPR RI Chairuman Harahap dan Yuswandi Tumenggung juga ikut didatangkan sebagai saksi.

”Kedelapan saksi ini terkait erat dengan proses penganggaran dana pengadaan e-KTP. Baik dari Kemendagri, DPR, Kementerian Keuangan, serta pihak swasta,” tutur Febri, Kamis (16/3).

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri—Irman dan Sugiharto—sebagai terdakwa.

Irman adalah mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri. Sedangkan Sugiharto adalah Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Dukcapil Kemendagri, saat terjadinya kasus tersebut. Dalam proses lelang proyek e-KTP, Sugiharto juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

KPK, dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana pekan lalu, menyebut kedua mantan pejabat itu memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Baca Juga: Suami Bangkrut Jadi Alasan Tiwi eks T2 Gugat Cerai?

Kedua terdakwa diduga tidak sendirian melakukan aksi rasuah. KPK menyebut terdakwa turut dibantu Andi Agustinus alias Andi Narogong yang menjadi penyedia barang dan jasa di Kemendagri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI