Suara.com - Polda Metro Jaya akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan aktivis Sri Bintang Pamungkas, yang menjadi tersangka kasus dugaan pemufakatan makar.
”Ditangguhan penahanannya, disahkan sejak Rabu (15/3/2017)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (16/3).
Penangguhan penahanan Sri Bintang sebelumnya diajukan oleh sang Istri, Ernalia. Alasan penyidik mengabulkan penangguhan karena pertimbangan kesehatan Sri Bintang.
Baca Juga: Syuting Sinetron Kejar Tayang, Sandra Dewi Tetap Mesra Sama Suami
Sebelumnya, polisi delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan makar. Mereka adalah Sri Bintang Pamungkas, mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigjen (Purn) Adityawarman Thaha, dan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zein.
Selanjutnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, serta tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz, juga turut ditangkap.
Namun, dari depalan tokoh, hanya Sri Bintang yang ditahan karena alasan tidak kooperatif.
Baca Juga: Diam-diam, Tiwi eks T2 Gugat Cerai Suami asal Jepang