Suara.com - Mantan Menteri Dalam Negeri RI Gamawan Fauzi, sudah hadir untuk diperiksa dalam sidang dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017).
Ia diperiksa lantaran namanya turut disebut ikut menikmati uang hasil kasus rasuah itu dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gamawan, yang diwawancarai sebelum persidangan, tegas membantah telah menerima uang suap tersebut.
"Saya tidak pernah sama sekali (menerima uang suap e-KTP). Saya pastikan, tidak pernah sama sekali," tegasnya.
Baca Juga: Ada Adegan Gay, Giring 'Nidji' Bawa Anak Tonton Film Ini
Gamawan mengungkapkan, sudah menyiapkan sejumlah dokumen yang bakal ia umbar dalam kesaksiannya di persidangan.
Namun, ia tak mau membocorkan dokumen-dokumen tersebut kepada media sebelum persidangan. “Saksikan saja nanti ya,” tukasnya.
Untuk diketahui, Gamawan dalam surat dakwaan JPU KPK disebut menerima uang senilai Rp 50 juta dan USD 4,5 juta secara bertahap. Uang itu sebagai suap untuk mengatur pemenang lelang proyek pengadaan e-KTP.
Dalam kasus ini, dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, yakni Irman dan Sugiharto, sudah dinyatakan sebagai terdakwa.
Baca Juga: Berubah, Sang Bunda Kaget Evelyn Nitip Dibelikan Rok