DPR Sibuk Sosialisasi, Istana: Presiden Tolak Revisi UU KPK

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 16 Maret 2017 | 08:57 WIB
DPR Sibuk Sosialisasi, Istana: Presiden Tolak Revisi UU KPK
Pelantikan Kepala Staf Presiden Teten Masduki di Istana Negara, Jakarta, Selasa (2/9).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden RI Joko Widodo ternyata pernah menolak usulan merevisi Undang-Undang Nomor 30 tahun  2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diungkapkan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, sebagai respons terhadap DPR yang semakin gencar mewacanakan serta menyosialisasikan revisi UU KPK. Bahkan, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebut rencana revisi merupakan hasil rapat konsultasi dengan Presiden Jokowi.

”Presiden menolak rencana itu dalam rapat konsultasi dengan pemimpin DPR, Februari 2016. Ketika itu presiden meminta revisi ditunda karena harus terlebih dulu dikaji. Intinya, tidak ada hal yang mendesak atau urgensi sehingga UU itu harus segera direvisi,” jelas Teten, Kamis (16/3/2017).

Karena pernah ditolak dengan alasan belum mendesak, Teten mengakui keheranan wacana revisi UU KPK justru kembali gencar disuarakan legislator.

Baca Juga: Dituduh Fahri Hamzah, Ketua KPK: Tersangka Korupsi kok Dibela

Namun, Teten berharap semua pihak yang ingin KPK bisa konsisten memberantas korupsi tidak perlu mengkhawatirkan revisi UU KPK bakal melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Sebab, revisi UU itu sendiri tidak bisa dilakukan sendirian oleh DPR.

”Kalau tidak ada surat presiden, DPR tidak bisa melakukan revisi perundang-undangan,” tandasnya.

Sehari sebelum, Rabu (15/3), Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengungkapkan revisi UU KPK yang tengah disosialisasikan adalah hasil rapat konsultasi dengan Presiden.

"Itu sewaktu rapat konsultasi pertengahan tahun 2016. Presiden yang menyarankan sosialisasi," kata Fadli Zon. 

Baca Juga: KH Hasyim Muzadi Wafat, Akan Dikebumikan di Al Hikam Depok

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI