Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membantah tuduhan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, yang mengatakan dirinya terlibat kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012.
Agus menegaskan, tidak pernah terlibat lobi apa pun terkait proses lelang pengadaan e-TKP ketika menjabat sebagai kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
Agar klaim itu bisa dibuktikan, Agus bahkan siap kalau harus dihadirkan ke persidangan kasus rasuah tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Baca Juga: KH Hasyim Muzadi Wafat, Akan Dikebumikan di Al Hikam Depok
“Kalau diperlukan, saya siap ke pengadilan memberikan kesaksian. Kasus ini kan sudah masuk pengadilan, jadi harus dibuktikan melalui persidangan,” kata Agus, Rabu (15/3/2017).
Agus juga memastikan tidak mau berpolemik dengan Fahri di media massa, yang mendesak dirinya harus mundur dari jabatan Ketua.
Menurutnya, tidak ada konflik kepentingan (conflict of interest) pada dirinya karena pernah menjabat sebagai kepala LKPP pada periode yang sama saat kasus itu terjadi.
"Saya tidak mau berpolemik di media massa seperti ini, buktikan saja di pengadilan. Saya akan buktikan janji bahwa semua itu (tuduhan) tidak terjadi. 'conflict of interest' juga tidak terjadi, saya tidak pernah melobi orang, saya tidak pernah menjatuhkan orang, itu semua tidak terjadi, yakinkanlah itu," tegasnya lagi.
Ia lantas memberikan pesan ke setiap pihak agar tidak membela tersangka kasus koruspi. Sebab, apa pun alasannya, pembelaan terhadap tersangka kasus penyelewengan dana negara justru akan mengambat laju demokrasi.
Baca Juga: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, KH Hasyim Muzadi Wafat
"Pesan saya seperti ini, tidak tepat kalau setiap tersangka kasus korupsi dibelain. Mungkin itu hal yang tak tepat. Prinsipnya, korupsi harus dihilangkan dari Indonesia. Jadi, saya berharap langkah KPK jangan dihalangi," pintanya.
Sehari sebelumnya, Selasa (14/3), Fahri Hamzah meminta Agus mundur dari jabatannya. Itu dilakukan agar tidak mengalami conflict of interest dalam menangani kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun.
Fahri menduga, Agus akan mengalami konflik kepentingan karena terlibat dalam pengaturan proyek ini. Sebab, kala kasus ini bergulir, Agus menjabat sebagai Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Agus diduga terlibat dalam melobi salah satu konsorsium Badan Usaha Milik Negara. Agus juga membawa pengusaha bertemu Menteri Dalam Negeri saat itu, Gamawan Fauzi, untuk membahas proyek ini.
Fahri mengatakan dari sejumlah dokumen dan keterangan yang dia peroleh, Agus memiliki keterlibatan yang kuat dalam kasus ini.
Dia menambahkan salah satu indikasinya adalah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan proyek ini bersih pada tahun 2012-2014.
"Setelah membaca beberapa dokumen termasuk dakwaan KPK, laporan 3 kali dari Badan Pemeriksa Keuangan pada 2012, 2013 dan Juli 2014, kemudian juga membaca keterangan dari mereka yang mengerti kasus ini, ada indikasi dalam kasus ini, konflik kepentingan, Agus Rahardjo sebagai Mantan Ketua LKPP dengan Kementerian Dalam Negeri," kata dia