Ketika Marzuki Alie dan Mahfud MD Saling Curhat di Twitter

Siswanto Suara.Com
Kamis, 16 Maret 2017 | 06:50 WIB
Ketika Marzuki Alie dan Mahfud MD Saling Curhat di Twitter
Marzuki Alie [suara.com/Erick Tanjung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nama bekas Ketua DPR dari Fraksi Demokrat Marzuki Alie periode 2009-2014 disebut-sebut dalam berkas dakwaan kasus korupsi pembuatan e-KTP sebagai salah satu penerima fee proyek. Marzuki disebut menerima fee proyek sampai sebesar Rp20 miliar. Tapi, dia membantah keras menerima. Lalu, Marzuki melapor ke Bareskrim Polri karena merasa namanya dicatut dalam surat dakwaan, Jumat (10/3/2017).

Penyebutan nama Marzuki pun ramai dibicarakan di media sosial. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD pun ikut berkomentar.

"Kalau sahabat saya Marzuki Alie, saya tak tahu terlibat atau tidaknya dalam kasus e-ktp. Tapi kalau sahabat saya Marzuki Usman pasti bersih dari kasus e-ktp," tulis Mahfud di akun Twitter @mohmahfudmd.

Menanggapi cuitan Mahfud, Marzuki lewat akun @marzukialie_MA menjawab dengan mengatakan dalam posisinya ketika itu pasti akan dianggap turut terlibat.

"Namun dalam lingkungan yang demikian krusial, mau tidak mau, suka tidak suka, pasti nama kita selalu terbawa, dianggap tahu dan ikut," tulis Marzuki.

Mahfud dapat memahami Marzuki karena dulu Mahfud juga pernah dikait-kaitkan dengan perkara.

"Betul, Pak Marzuki. Dulu saya juga pernah dikait-kaitkan dengan kasus. Saya tak dipanggil, tapi saya datangi KPK untuk minta diperiksa. KPK tertawa, tak ada bukti," tulis Mahfud.

Marzuki menegaskan bahwa dia tidak pernah menerima fee proyek pembuatan e-KTP yang disebut-sebut sampai sebesar Rp20 miliar.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Marzuki mendapatkan uang dari Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang ditunjuk untuk menjadi perusahaan pemenang lelang proyek e-KTP.

Hari ini, Kamis (16/3/2017), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan kembali menyelenggarakan sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI