Dia memaparkan, Kajian KKP menyatakan rusaknya terumbu karang merupakan perbuatan pidana sehingga minimal adalah kelalaian nakhoda yang bisa dijerat pidana.
Terumbu Karang Raja Ampat Rusak, Menhub Salahkan Kapal Inggris
Kamis, 16 Maret 2017 | 05:39 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Tanjung Gerem Transpalansi Terumbu Karang
25 September 2024 | 18:55 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI