KPK Periksa Dirut PT Pertani dalam Kasus Dugaan Suap Hakim MK

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 16 Maret 2017 | 02:09 WIB
KPK Periksa Dirut PT Pertani dalam Kasus Dugaan Suap Hakim MK
Pengusaha importir daging Basuki Hariman turun dari mobil tahanan setibanya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/1/2017). (Antara/Rosa Panggabean)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami lebih lanjut kasus dugaan korupsi dalam permohonan uji materi Undang-Undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang melibatkan bekas hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar.

"Ada satu saksi yang kami panggil yakni Dirut PT Pertani bernama Wahyu hari ini untuk tersangka Basuki Hariman. Materi pemeriksaan adalah penyidik mendalami lebih lanjut terkait dengan kuota impor daging," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/3/2017).

Menurut Febri, pemeriksaan terhadap Dirut PT Pertani itu dikarenakan penyidik perlu memperdalam fakta-fakta terkait indikasi kepentingan bisnis Basuki Hariman dalam perkara suap uji materi di Mahkamah Konstitusi itu.

Sebelumnya, KPK pada Senin (13/3/2017) memeriksa sekretaris Patrialis Akbar atau Staf Mahkamah Konstitusi (MK) Prana Patrayoga Adiputra sebagai saksi untuk tersangka Basuki Hariman dalam perkara tersebut.

Menurut Febri, KPK dari waktu ke waktu terus memperkuat dan makin mensolidkan bukti terkait indikasi suap tersebut.

Terkait saksi Prana yang sudah dipanggil berkali-kali oleh KPK, ia menyatakan bahwa yang bersangkutan memang masih dibutuhkan informasinya untuk memperdalam rangkaian peristiwa itu dengan lebih rinci sehingga bisa didapatkan kronologis yang lebih detail yang bisa kami sampaikan lebih lanjut pada saat dakwaan dibacakan.

"Agar hakim dan juga publik mendengarkan dakwaan itu bisa memahami konstruksi dakwaan secara lebih rinci dan proses persidangannya bisa berjalan lebih detail. Kami masih mendalami tentu saja karena saksi cukup dekat dengan tersangka Patrialis Akbar dalam hubungan pekerjaan sehari-hari," ucap Febri seperti dikutip Antara.

Basuki Hariman adalah Direktur Utama CV Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama di mana dalam perkara ini yang bersangkutan diduga memberikan suap kepada mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar.

Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar 20.000 dolar AS dan 200.000 dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama CV Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman agar permohonan uji materil Perkara No 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 Peternakan Dan Kesehatan Hewan dikabulkan MK.

Perkara No 129/PUU-XIII/2015 itu sendiri diajukan oleh 6 pemohon yaitu Teguh Boediyana, Mangku Sitepu, Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), Gun Gun Muhammad Lutfhi Nugraha, Asnawi dan Rachmat Pambudi yang merasa dirugikan akibat pemberlakuan zona "base" di Indonesia karena pemberlakuan zona itu mengancam kesehatan ternak, menjadikan sangat bebasnya importasi daging segar yang akan mendesak usaha peternakan sapi lokal, serta tidak tersedianya daging dan susu segar sehat yang selama ini telah dinikmati.

UU itu mengatur bahwa impor daging bisa dilakukan dari negara "Zone Based", dimana impor bisa dilakukan dari negara yang sebenarnya masuk dalam zona merah (berbahaya) hewan ternak bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), termasuk sapi dari India.

Hal itu berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni "country based" yang hanya membuka impor dari negara-negara yang sudah terbebas dari PMK seperti Australia dan Selandia Baru. Australia adalah negara asal sapi impor CV Sumber Laut Perkasa.

Patrialis bersama dengan orang kepercayaannya Kamaludin disangkakan pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Tersangka pemberi suap adalah Basuki dan sekretarisnya, Ng Fenny, yang disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Kamis (16/2/2017) telah memutuskan hakim konstitusi Patrialis Akbar melakukan pelanggaran berat dan menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI