Suara.com - Wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mencuat di parlemen. Isu revisi tersebut menyusul ramainya polemik kasus dugaan korupsi e-KTP yang ditangani oleh KPK.
Terkait hal itu, Juru Bicara Presiden, Johan Budi SP mengatakan bahwa belum ada pembicaraan resmi mengenai rencana revisi UU KPK tersebut. Dia menuturkan, awal 2016 lalu pernah mengemuka juga usulan merevisi UU KPK yang dilakukan oleh sebagian anggota DPR, bahkan sempat ada pembahasan di DPR juga, namun Presiden ketika itu memutuskan untuk menolak.
"Nah sekarang, sampai hari ini belum ada secara resmi pembicaraan itu kepada pemerintah, terutama kepada Presiden. Itu masih di tingkat wacana di DPR," kata Johan di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/3/2017).
Johan menuturkan, pemerintah sendiri sampai sekarang belum bersikap terkait dilanjutkannya sosialisasi revisi UU KPK tersebut. Namun menurutnya, jika sudah ada pembicaraan secara resmi dari DPR dengan pemerintah, maka Presiden Joko Widodo akan bersikap.
"Sekarang kan secara resmi belum ada pembicaraan. Ini kan masih ada di DPR. Kalau dulu yang di awal 2016, Presiden tegas waktu itu tidak menyetujui ada revisi UU KPK," ujar dia.
Menurut Johan lagi, sejauh ini belum bisa dikatakan akan ada revisi UU KPK di DPR. Sebab menurutnya, yang mewacanakan hal itu hanya segelintir anggota DPR saja.
"Ini kan tidak bisa dikatakan ada revisi UU KPK, masih diwacanakan oleh satu-dua anggota DPR. Nah, pasti (akan) ada pembicaraan resmi kalau ada keinginan DPR untuk merevisi UU KPK. Dan itu belum ada sampai hari ini," tandas dia.