Suara.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Taufik Kurniawan mengatakan akan menyampaikan keberatan kepada pemerintahan Inggris atas rusaknya terumbu karang di Raja Ampat, Papua, akibat Kapal Pesiar Inggris, Caledonian Sky.
Sebab, kata Taufik, hal itu melanggar UU Kelautan dan UU Lingkungan Hidup karena merusak habitat laut, apalagi yang dirusak adalah cagar alam.
"Kita sampaikan kepada pihak terkait untuk menginvestigasi ini. Apapun ini pemerintah G to G, kalau kapalnya pemerintah Inggris maka pemerintah melakukan komunikasi," kata Taufik di DPR, Jakarta, Rabu (15/3/2017).
Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga harus melakukan investigasi secara serius terkait maslaah ini.
Kata dia, perlu juga diketahui apakah di lokasi tersebut ada perlengkapan navigasi yang baik, atau rambu-rambu yang ada di laut untuk menandakan lokasi tersebut adalah lautan dangkat tempat terumbu karang hidup.
"Sepanjang rambu-rambu dibuat dan dilanggar, itu menjadi masalah," katanya.
"Tapi sama-sama kita melihat juga, jangan-jangan perlengkapan navigasinya enggak ada, rambu-rambunya juga nggak ada. Itu juga harus di lihat. Intinya harus diselidiki secara serius," tambah Politikus Partai Amanat Nasional ini.
Baca Juga: DPR Akan Panggil Menteri Susi soal Kerusakan Karang Raja Ampat
Untuk diketahui, kandasnya kapal Caledonian Sky, Sabtu (4/3/2017), yang dinahkodai oleh Kapten Keith Michael Taylor ini menimbulkan dampak kerusakan terumbu karang yang luar biasa.
Investigasi awal yang dilakukan oleh pemerintah setempat menunjukan bahwa terumbu karang yang rusak mencapai 1.600 meter persegi. Parahnya lagi, terumbu karang yang rusak itu berada tepat di jantung Raja Ampat, sebuah pusat keanekaragaman hayati laut. Indonesia sudah menyatakan akan mengajukan gugatan.