Suara.com - Pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Humphrey Djemat, bertanya-tanya tentang sikap jaksa penuntut umum yang batal menghadirkan pakar pidana dari Universitas Gadjah Mada Edward Omar Sharif Hiariej sebagai saksi ahli dalam persidangan perkara dugaan penodaan agama.
Humphrey menduga jaksa membatalkan mengajukan Edward Omar menjadi saksi ahli lantaran mereka tidak yakin ada unsur tindak pidana dalam perkara yang dituduhkan kepada Ahok.
"Hanya jaksa yang tahu kenapa ditolak. Kalau nggak mau diajukan, berarti nggak berani dong? Gitu aja, berarti tidak berani mengungkapakan kebenaran materil. Itu bukan ahli kami, tapi kami punya keberanian, karena kami yakin ahli yang ada dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) itu punya integritas," kata Humphrey dalam konferensi pers di Jalan Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2017).
Kemudian Humphrey menceritakan kejadian yang disebutnya menyerupai drama dalam persidangan ke 14 yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).
Ketika itu, ketua jaksa penuntut umum Ali Mukartono keberatan dengan dihadirkannya Edward sebagai saksi meringankan oleh pengacara Ahok. Ali menilai tidak etis saksi yang sebelumnya tak jadi didatangkan jaksa, kini malah didatangkan pengacara terdakwa.
Jaksa tak jadi menghadirkan Edward sebagai saksi ahli karena dianggap sudah berkomunikasi dengan tim penasihat hukum Ahok.
Padahal, kata Humprey, pihaknya baru berkomunikasi dengan Edward jaksa batal mengajukannya ke persidangan.
"Sedikit drama, pada waktu menolak Prof Edi katanya 'tidak etis nih, sebelumnya (Edward) sudah bilang (ke JPU), kalau nggak mau, nanti penasihat hukum (Ahok) yang ambil sebagai ahli, berarti Prof Edi sudah lakukan komunikasi dengan penasihat hukum.' Kami tidak bisa terima. Kami mulai komunikasi setelah (Edward) ditolak oleh jaksa pada sidang terakhir jaksa menghadirkan ahli," kata Humphrey.
Pengacara Ahok yang lain, I Wayan Sudirta, juga penasaran dengan alasan jaksa membatalkan mengajukan Edward menjadi saksi ahli. Dia bertanya-tanya jangan-jangan kalau tetap dihadirkan, keterangan Edward bisa menguntungkan Ahok di persidangan.
"Nah itulah kesalahan jaksa, ahli nggak boleh diseret memihak. Ahli menyatakan keahliannya, membuat perkara menjadi terang," kata Wayan.
Dalam persidangan kemarin, Ali menilai tidak etis saksi yang sebelumnya tak jadi didatangkan jaksa, kini malah didatangkan pengacara terdakwa.
"Pada persidangan yang lalu, kami memutuskan tidak mengajukan ahli (Edward) dengan beberapa pertimbangan bahwa kami dapat laporan dari anggota kami. Ahli mengatakan, 'kalau jaksa tidak menghadirkan (saya), saya akan dihadirkan kuasa hukum.' Ini semacam ultimatum," ujar Ali dalam persidangan.
"Ini tidak etis, dari awal dia tahu BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari penyidik, kenapa berhubungan dengan kuasa hukum?" Al menambahkani.
Tapi, kuasa hukum Ahok menolak dianggap tak etis dalam menghadirkan Edward sebagai saksi meringankan.
"Kesepakatan (soal Edward jadi saksi ahli) tanggal 28 Februari 2017, tidak ada keberatan sedikit pun (dari JPU). Tiba-tiba di sini buat suatu persoalan, menurut kami ini itikad kurang bagus," kata kuasa hukum Ahok.
Setelah mendengarkan keterangan kedua belah pihak, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto memutuskan bahwa Edward bisa memberikan keterangan di persidangan.
"Apapun keterangan ahli, akan dipertimbangkan oleh majelis. Saya kira sudah tidak ada masalah lagi," kata Dwiarso.